Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama mengatakan, dugaan itu muncul setelah turunnya kepatuhan perusahaan asing melaporkan informasi perpajakannya. "Kepatuhan melaporkan info perpajakan tahun lalu mencapai 89 persen, sekarang jadi 83 persen dari semua perusahaan asing," kata Satria, Rabu (22/4/2015).
Informasi perpajakan itu antara lain berbentuk surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Namun, Satria merahasiakan identitas perusahaan asing tersebut.
Selain itu, dugaan ini juga timbul karena turunnya penerimaan pajak pada kuartal I 2015. Realisasi pajak hingga 31 Maret 2015 hanya Rp 198,23 triliun, turun 5,63 persen dari periode sama tahun lalu.
Ditjen Pajak mulai mengumpulkan dan menganalisis data dari berbagai sumber, termasuk pemerintah, asosiasi industri, bahkan pertukaran informasi dari negara-negara lainnya sebagai standar terhadapperusahaan asing itu. Data ini akan menjadi modal bagi Ditjen Pajak untuk mencocokkan jumlah setoran pajak.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, biasanya praktik penghindaran pajak dilakukan melalui perencanaan pajak (tax planning) oleh para konsultan. Selama ini, Ditjen Pajak memiliki kelemahan dalam menelusuri tax planning perusahaan tersebut, yang bersifat rahasia. (Adinda Ade Mustami)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.