Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaminan Pensiun BPJS, Pengusaha Mengaku Makin Terbebani

Kompas.com - 30/04/2015, 13:02 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani menyampaikan bahwa para pengusaha semakin terbebani dengan adanya penerapan jaminan pensiun BPJS. Menurut dia, pengusaha gamang melakukan perhitungan bisnis karena adanya kewajiban tersebut.

"Jadi jaminan pensiun ini disampaikan pemerintah akan mengenakan 5 persen untuk pemberi kerja dan 3 persen untuk pekerjanya. Kalau lihat seperti ini maka dunia usaha akan terus terbebani kerana (harus membayar) 14 persen langsung (total) karena jaminan sosial itu (jaminan kesehatan, pensiun dll)," ujar Hariyadi di Jakarta, Rabu (29/4/2015).

Menurut dia, total 14 persen dana sosial yang mesti ditanggung perusahaan itu sangat memberatkan dan menimbulkan efek yang serius. Pasalnya, kebijakan itu diterapkan berdekatan dengan waktu penyesuaian upah minimum.

"Ini akan menimbulkan efek yang cukup serius karena setelah itu (1 Juli 2015) akan masuk puasa dan Lebaran, lalu ada penyesuaian upah minimum itu bulan Oktober 2015. Ini masalah," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah akhirnya mengambil keputusan bahwa iuran jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan sebesar 8 persen. Iuran ini akan ditanggung pengusaha sebesar 5 persen dan pekerja 3 persen. Pelaksanaan iuran itu akan berlaku serentak mulai 1 Juli 2015.

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, keputusan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu, (8/4/2015) lalu. Keputusan ini selanjutnya akan dituangkan dalam draf rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan dibawa ke Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (HAM) untuk dijadikan aturan resmi.

Masa iuran untuk mendapatkan manfaat atas program ini minimal 15 tahun. Dana pensiun akan diberikan saat usia pekerja 56 tahun. Selain itu, aturan ini hanya berlaku bagi peserta jaminan pensiun yang bekerja di perusahaan swasta, bukan di lembaga negara.

Hanif juga mengklaim, Program Jaminan Pensiun sudah melibatkan pemerintah, pengusaha serta serikat pekerja. "Kami berharap,aturan ini segera selesai agar dapat memberikankepastian hukum," tegas Hanif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masih Merugi, Industri Fintech Lending Diharapkan Cetak Laba pada Kuartal II 2024

Masih Merugi, Industri Fintech Lending Diharapkan Cetak Laba pada Kuartal II 2024

Whats New
Surat Utang Diburu Investor, Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun

Surat Utang Diburu Investor, Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun

Whats New
Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com