Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/05/2015, 06:06 WIB

Skenario lain, dana cleansing juga berpotensi muncul dari aksi korporasi yaitu penerbitan utang. Sebagai contoh suatu perusahaan yang unit usaha dan rasio keuangannya yang telah memenuhi prinsip syariah melakukan pinjaman ke bank.

Akibat dari aksi tersebut, rasio utang mencapai lebih dari 45 persen sehingga oleh OJK dan BEI dikeluarkan dari Daftar Efek Syariah. Ternyata sewaktu dikeluarkan, Manajer Investasi reksa dana syariah belum sempat menjual semua saham dan harganya mengalami kenaikan.

Kenaikan harga yang terjadi setelah suatu saham dikeluarkan dari Daftar Efek Syariah selanjutnya juga tidak boleh diakui sebagai pendapatan reksa dana dan harus dicatatkan terpisah.

Adanya Dewan Pengawas Syariah
Berbeda dengan reksa dana konvensional yang hanya terdiri dari 2 pihak yaitu Bank Kustodian dan Manajer Investasi, ada tambahan satu pihak lagi dalam reksa dana syariah yaitu Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Dewan pengawas syariah adalah dewan yang mengawasi pemenuhan prinsip syariah pada suatu reksa dana yaitu investasi sesuai DES dan Cleansing. Mereka merupakan pihak independen yang ahli tentang pasar modal dan hukum syariah.

Dewan Pengawas Syariah juga bisa memberikan rekomendasi terhadap penyaluran dana cleansing.

Reksa Dana Konvensional dan Reksa Dana Syariah
Ketiga hal di atas yang membedakan reksa dana konvensional dengan reksa dana syariah. Dari sisi investor, reksa dana syariah dapat dibeli oleh siapa saja baik umat muslim ataupun tidak.

Dari sisi pengelolaan, pada dasarnya reksa dana konvensional dan reksa dana syariah sama. Demikian pula cara pembelian dan transaksinya.

Dari sisi kinerja, reksa dana syariah dapat menawarkan diversifikasi karena lebih fokus pada sektor properti, infrastruktur, komoditas, manufaktur dan jasa perdagangan dengan risiko gagal bayar yang lebih kecil karena menghindari perusahaan yang rasio hutangnya besar.

Secara historis, perbandingan antara kinerja saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah atau disebut ISSI (Indeks Saham Syariah Indonesia) dengan saham secara umum atau disebut IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan) dari tahun 2012 – 2014 adalah sebagai berikut ISSI : +15,67  persen, -0,89 persen, dan +17,35 persen. Sedangkan IHSG : +12,94 persen, -0,98 persen, dan +22,29 persen.

Dari kinerja historis tersebut dapat dilihat bahwa 2 dari 3 tahun kinerja ISSI mengalahkan IHSG. Jika tren ini terus berlanjut dan hasil pengelolaan Manajer Investasi bagus, bukan tidak mungkin reksa dana syariah dapat mengungguli reksa dana konvensional di masa depan.

Demikian artikel kali ini, semoga bermanfaat.



*Rudiyanto adalah penulis Buku “Sukses Finansial dengan Reksa Dana” dan “Fit Focus Finish” yang diterbitkan oleh Elex Media. Head of Operation and Business Development Panin Asset Management. Salah satu Manajer Investasi terbesar di Indonesia, penerima penghargaan reksa dana Tertinggi, Terbaik dan Terfavorit pada tahun 2015 oleh Majalah Investor – Infovesta. Rudiyanto juga merupakan anggota Kelompok Kerja (POKJA) Otoritas Jasa Keuangan untuk peningkatan Literasi Keuangan di Indonesia.  Blog rudiyanto.blog.kontan.co.id

FB Rudiyanto.Blog

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com