Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
PERBANKAN

OJK Tetapkan Dua Efek Syariah Baru

Kompas.com - 22/05/2015, 21:13 WIB
Anne Anggraeni Fathana

Penulis

KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Properti Tbk dan PT Puradelta Lestari Tbk sebagai Efek Syariah untuk masuk dalam Daftar Efek Syariah. Penetapan itu diresmikan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor: KEP-20/D.04/2015 untuk PT Properti Tbk dan Keputusan Dewan Komisioner Nomor: KEP-30/D.04/2015 tentang Penetapan Saham PT Puradelta Lestari Tbk.

Dalam siaran pers OJK, Kamis (21/5/15), disebutkan kedua perseroan tersebut sebelumnya telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK untuk ditindak lanjuti. Dalam menetapkan keputusannya, OJK menganalisa dokumen dan pendukung berupa data tertulis dari perusahaan dan pihak-pihak terkait lainnya. Dari penelaahan itu dinyatakan bahwa kedua perseroan memenuhi kriteria Efek Syariah.

Mulai pertengahan Mei 2015 lalu, kedua perseroan tersebut telah mulai melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). PT Properti Tbk membanderol harga penawaran umum perdana senilai Rp185 per saham. Sementara PT Puradelta Lestari Tbk, memberikan harga Rp210 per saham.

Selain pada dua perseroan ini, OJK juga secara berkala menelaah DES berdasarkan Laporan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan. Dari sini, dapat diketahui jenis saham dan obligasi yang berjalan sesuai prinsip syariah dan yang tidak.

Pemeriksaan DES juga dilakukan untuk melihat terpenuhinya kriteria Efek Syariah dari perusahaan publik atau emiten. Selain itu, hal ini juga menjadi evaluasi jika terjadi permasalahan dari perusahaan publik atau emiten yang dapat menyebabkan tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com