Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tenaga Asing di Indonesia Minimal S1, Sejumlah Negara Keberatan

Kompas.com - 03/06/2015, 06:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah negara mengeluhkan aturan soal tenaga kerja profesional asing di Indonesia. Terutama, mengenai batasan pendidikan yang telah ditetapkan pemerintah.

Pemerintah memang membatasi semua pekerja profesional yang mau mencari nafkah di Indonesia minimal berpendidikan strata 1. Namun, saat ini masih banyak tenaga kerja ahli dari negara-negara seperti Jepang, China dan Korea Selatan yang masih berpendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).

Menurut Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis, ini kadang menjadi masalah. Terutama, banyak tenaga ahli itu yang berprofesin sebagi pelatih atau instruktur.

"Ini memang menjadi dilema, di satu sisi ada syarat pendidikan di sisi lain mereka memang tenaga ahli yang berpengalaman," kata Azhar, Senin (1/6/2015) di Jakarta.

Oleh karenanya, sekarang sedang dipikirkan apakah mereka perlu difasilitasi dengan mengikuti pendidikan tambahan, atau diberikan pengecualian. Terkait hal ini BKPM akan membicarakannya lebih dulu dengan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

Menurut pandangan Azhar, sebetulnya aturan hanya menyebutkan tenaga kerja asing yang boleh di Indonesia itu bisa saja yang berpendidikan minimal strata 1 atau yang berpengalaman dan memiliki keahlian. Jadi, bisa salah satunya. Jika hanya berpengalaman, maka harus dibuktikan dengan sertifikat atas keahliannya, dan pengalaman kerja yang lebih dari sepuluh tahun. (Asep Munazat Zatnik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Whats New
Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com