"Kalau di Bea Cukai, kalau 30 hari tidak dikeluarkan dari tempat penimbunan sementara, itu kita nyatakan barang itu sebagai barang yang tidak dikuasai (BTD)," ujar Kepala KPU Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok Fadjar Donny Tjahjadi usai konferensi pers di Kantor Bea Cukai, Jakarta, Selasa (23/6/2015).
Lebih lanjut kata dia, saat status barang itu BTD, bea cukai akan memindahkan barang tersebut dari tempat penimbunan barang sementara ke tempat penimbunan barang kepabeanan yang dikelola oleh Bea Cukai. Lalu, apabila dalam 30 hari berikutnya barang yang berada dalam status BTD itu tak juga diurus perizinannya, Bea Cukai bisa mengalihkan statusnya menjadi barang dikuasai negara (BDN) dan berhak melakukan lelang terhadap barang itu.
"Kalau dia (importir) tidak mempercepat proses pengeluaran barang maka kita akan lelang barangnya. Tetapi dua hari sebelum lelang, yang bersangkutan bisa mengajukan proses penyelesaian Dokumen. Undang-undang Kepabeanan memperbolehkan itu," kata Fadjar.
Selain itu, Bea Cukai juga mendorong adanya sistem satu pintu yang mampu mengkoordinasi 18 kementerian-lembaga yang memiliki kewenangan di Pelabuhan Tanjung Priok. Diharapkan, dengan perbaikan dari sisi pengelola dan importir itu, dwell time di Pelabuhan Tanjung Priok bisa mencapai target yang ditentukan yaitu 4,7 hari.
baca juga: Dirut Pelindo: Yang kayak Cacing Kepanasan Terus Rapat Siapa? Bukan Saya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.