Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Reksa Dana Beraset Dasar Sektor Riil

Kompas.com - 28/07/2015, 06:07 WIB

Oleh Rudiyanto

@rudiyanto_zh

KOMPAS.com - Bagi perusahaan start-up berbasis teknologi, pihak yang memberikan bantuan permodalan dikenal dengan sebutan venture capital atau terkadang disebut juga angel investor. Tapi tahukah Anda, bahwa peranan ini juga dapat dilakukan oleh Reksa Dana Penyertaan Terbatas ?

Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) adalah jenis reksa dana yang dapat melakukan investasi langsung atau pendanaan ke sektor riil. Berbeda dengan Real Estate Investment Trust (Dana Investasi Real Estat) yang hanya boleh ke sektor properti yang sudah memberikan hasil, RDPT dapat masuk ke semua sektor dan segala tahapan.

Referensi : Mengenal Reksa Dana Beraset Dasar Properti

Artinya ketika suatu proyek masih dalam tahap inkubasi atau dalam tahap pembangunan sekalipun, RDPT sudah dapat melakukan penempatan dananya. Dalam bahasa inggris, terjemahan RDPT adalah Limited Participation Fund, namun di luar negeri lebih dengan dikenal dengan istilah Private Equity Fund.

Jadi dengan konsep RDPT, Manajer Investasi menfasilitasi sekelompok investor yang memiliki dana dan melakukan investasi pada sektor riil yaitu pada perusahaan yang membutuhkan bantuan pendanaan dalam bentuk pinjaman atau penyertaan modal.

Yang membedakan RDPT dengan Private Equity Fund di luar negeri adalah RDPT hanya dapat berinvestasi pada instrumen yang diterbitkan oleh perusahaan yang tidak ditawarkan melalui penawaran umum.

Artinya investasi tersebut dilakukan pada perusahaan tertutup yang belum IPO, sementara di luar negeri Private Equity Fund dapat berinvestasi pada perusahaan terbuka dan tertutup.

Meski demikian, jika perusahaan yang dibina dalam RDPT sukses dan melakukan IPO, maka kepemilikan efek tersebut diperbolehkan. Memang pada akhirnya, investasi dari para angel investor, venture capital, dan RDPT akan terbayar ketika perusahaan binaannya berhasil IPO.

Sebab ketika IPO, mereka dapat melepas sebagian atau seluruh penyertaan modal pada perusahaan binaan tersebut pada harga pasar yang biasanya bisa berkali lipat dibandingkan investasi awal.

Jika dibandingkan dengan reksa dana konvensional, ada beberapa perbedaan yang patut dicermati oleh investor antara lain :

Partisipasi Manajer Investasi
Dalam skema reksa dana konvensional, Manajer Investasi tidak diwajibkan untuk berinvestasi pada reksa dana yang dikelolanya sendiri. Jadi baik secara perusahaan ataupun perorangan pengelola, tidak ada kewajiban untuk berinvestasi pada produknya sendiri.

Dalam skema RDPT ini Manajer Investasi secara perusahaan harus memiliki investasi pada RDPT dari sejak terbit hingga dibubarkannya reksa dana tersebut. Besaran partisipasi disesuaikan dengan dana kelolaan RDPT.

Untuk RDPT dengan dana kelolaan sampai dengan Rp 500 miliar, maka MI wajib memiliki 5 juta unit penyertaan (ekuivalen Rp 5 miliar dengan asumsi harga per unit Rp 1.000). Untuk dana kelolaan Rp 500 miliar – Rp 1 triliun, minimal 10 juta unit penyertaan (ekuivalen Rp 10 miliar) dan di atas Rp 1 triliun, minimal 15 juta unit penyertaan (ekuivalen Rp 15 miliar).

Risiko
Jika dianalogikan dengan investasi properti, RDPT itu ibarat berinvestasi pada ketika masih berupa model dan tanah kosong sehingga harganya masih murah. Tapi jika proyeknya mandek atau terbengkalai, maka mau kembali modal saja susah karena modal awal habis untuk membayar kontraktor.

Jadi, jika risiko yang dihadapi dalam investasi pasar modal adalah fluktuasi harga karena perubahan sentimen pasar, maka dalam RDPT risiko yang dihadapi adalah kehilangan seluruh modal investasi apabila eksekusi program tidak seperti yang diharapkan.

Untuk itu, sedikit banyak Manajer Investasi yang mengelola RDPT juga harus memiliki pegawai yang berpengalaman dalam pengawasan pelaksanaan proyek, bukan hanya pintar mengelola dana saja.

Jumlah Investor dan Pemodal Profesional
Sesuai dengan namanya dimana ada kata “Terbatas”, jenis reksa dana ini memang tidak tersedia untuk investor secara publik. Bahkan kepemilikannya juga dibuat maksimal hanya 49 investor, berbeda dengan reksa dana yang mensyaratkan kepemilikan minimal di atas 50 investor.

Dalam peraturan OJK 37/POJK.04/2014 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas, hanya investor / pemodal profesional yang diperkenankan untuk menjadi investor RDPT.

Yang dimaksud dengan pemodal profesional adalah investor yang memiliki kemampuan keuangan untuk berinvestasi pada RDPT dan mampu menganalisa risiko investasi di sektor riil.

Sesuai dengan peraturan, minimum pembelian untuk jenis reksa dana ini adalah Rp 5 miliar jika RDPT diterbitkan dalam mata uang Rupiah dan ekuivalen Rp 5 miliar  jika dalam mata uang asing menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.

Publikasi NAB per UP
Kewajiban untuk publikasi NAB per UP atau harga RDPT adalah setiap 3 bulan, yang jatuh pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Dalam menentukan nilai pasar sektor riil, Manajer Investasi akan menggunakan metode penilaian yang akan digunakan terus secara konsisten.

Perkembangan RDPT di Indonesia
Di Indonesia, peraturan tentang RDPT pertama kali diterbitkan pada tahun 2008 dan kemudian disempurnakan pada tahun 2014. Bentuk penyempurnaan adalah penegasan bahwa RDPT seharusnya digunakan untuk berinvestasi pada sektor riil dan bukan untuk investasi di pasar modal.

Jika dikembangkan dengan baik, bukan tidak mungkin jenis RDPT ini bisa menjadi salah satu sumber pendanaan yang dapat mendukung sektor riil dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.


*Rudiyanto adalah penulis Buku “Sukses Finansial dengan Reksa Dana” dan “Fit Focus Finish” yang diterbitkan oleh Elex Media. Head of Operation and Business Development Panin Asset Management. Salah satu Manajer Investasi terbesar di Indonesia, penerima penghargaan reksa dana Tertinggi, Terbaik dan Terfavorit pada tahun 2015 oleh Majalah Investor – Infovesta. Rudiyanto juga merupakan anggota Kelompok Kerja (POKJA) Otoritas Jasa Keuangan untuk peningkatan Literasi Keuangan di Indonesia.  Blog rudiyanto.blog.kontan.co.id

FB Rudiyanto.Blog

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com