"Jadi hari ke-4 itu sudah Rp 5 juta, kalau (hari ke-5) belum diangkut juga, tambah lagi Rp 5 juta, kalau (di hari ke 6) enggak diangkat tambah lagi Rp 5 juta," ujar Kepala Satgas Percepatan Dwelling Time Agung Kuswandono di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta, Rabu (23/9/2015).
Lebih lanjut, Agung mengaku aneh dengan Pelindo II atau Jakarta International Container Terminal (JICT) yang justru membiarkan peti kemas menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok. Padahal, Bea Cukai sudah memberikan izin barang itu bisa segara dibawa keluar dari pelabuhan.
Bahkan, mantan Dirjen Bea Cukai itu menceritakan pengalamannya beberapa tahun lalu. Petugas Bea Cukai kata dia mendapati sepucuk kertas yang ditempel di peti kemas yang isi tulisannya memperpanjang waktu keluar peti kemas tersebut dari pelabuhan. Padahal, Bea Cukai sudah memberikan surat persetujuan pengeluaran barang.
"Ini kan aneh. Ternyata ada deal di antara mereka (importir dengan penyedia layanan)," kata Agung.
Nantinya, denda tersebut akan masuk ke kas negara menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Selama ini, biaya inap barang di Pelabuhan Tanjung Priok masuk ke kas Pelindo II selaku penyedia jasa.
Sementara itu Direktur Pelabuhan dan Pengerukan Kementerian Perhubungan, Tony Budiono menambahkan, saat ini biaya inap di Pelabuhan Tanjung Priok terbilang murah.yaitu Rp 27.500 per hari untuk ukuran kontainer 20 feet. Menurut dia, karena biaya tersebut maka importir menjadi gemar menumpuk kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok ketimbang mencari dan menyewa gudang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.