Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti "Obat" PHK dari Pemerintah

Kompas.com - 25/09/2015, 08:33 WIB
Kompas TV 10 Perusahaan di Tangerang Hentikan Produksi & PHK Karyawan

Pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016, pemerintah mengusulkan kenaikan penerimaan cukai rokok 23 persen menjadi Rp 148,85 triliun. Padahal, kenaikan cukai rokok bertubi-tubi dalam beberapa tahun terakhir membikin puluhan ribu pekerja pabrik kehilangan pekerjaan.

Tahun lalu saja, ada sekitar 26.000 PHK, yang berasal dari beberapa pabrikan besar macam HM Sampoerna dan 15 pabrik rokok kecil. “Kalau tahun depan, cukainya masih naik bisa lebih dari 50.000 orang kena PHK,” ujar Sudarto, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia - Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (SPSI-RPMM).

Sudah sulit dijepit cukai, pemerintah memberlakukan aturan pembayaran pita cukai harus dilunasi tahun ini juga demi mengejar target penerimaan cukai. Ini berpotensi mengganggu cash flow pabrikan rokok. “Di situasi seperti ini kebijakan fiskal harusnya realistis. Kalau targetnya tinggi, pasti kebijakan yang lahir agresif,” kecam Haryadi Sukamdani, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia.

Enny pun lantas menyodorkan beberapa pilihan kebijakan yang dampaknya bisa terasa seketika. Satu di antaranya adalah mengurangi tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan Pasal 25/29. Saat ini tarifnya mencapai 25 persen dari penghasilan kena pajak. Sementara, di negara lain, lanjut Enny, tarifnya rata-rata cuma 17 persen.

Jika pemerintah bersedia mengurangi, minimal sama dengan tarif di negara lain, beban pengusaha bakal berkurang. Dengan begitu, PHK mestinya tak lagi jadi pilihan. Dampak lainnya, “PPh korporasi yang tinggi, akibatnya terjadi transfer pricing. Kita jadinya malah kehilangan potensi penerimaan pajak kalau duitnya diinvestasikan lagi di dalam negeri,” tambahnya.

Soal insentif pajak, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebut, pemerintah saat ini memang tengah membahas pemberian insentif pajak bagi perusahaan yang tidak melakukan PHK. “Kita harus tanya dulu ke dunia usaha. Buat apa dibuat aturan, kemudian enggak ada yang mau pakai,” kata mantan Gubernur Bank Indonesia itu.

Ia masih ingat betul, saat menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) pajak, sejak Februari 2009 pemerintah pernah membebaskan PPh Pasal 21 bagi pekerja bergaji hingga Rp 5 juta dan memiliki NPWP. Ada tiga sektor usaha yang bisa menikmati fasilitas ini, yakni usaha pertanian, perikanan, dan usaha industri pengolahan.

Menurut Darmin, insentif ini diberikan asal perusahaan berkomitmen tidak melakukan PHK terhadap karyawannya. “Kayaknya dunia usaha tidak tertarik, tuh, pada waktu itu. Daripada buka data karyawannya, dia kayaknya lebih baik enggak memanfaatkan fasilitas itu. Waktu itu, reaksinya tidak ada satu pun yang ambil,” kisah Darmin.

Insentif yang rada-rada mirip dengan usulan Enny pernah diberikan pada 2013. Kala itu pemerintah memberikan fasilitas pengurangan cicilan PPh Pasal 25 hingga 50 persen bagi wajib pajak industri tertentu yang tidak melakukan PHK. Industri yang beruntung adalah tekstil, pakaian jadi, alas kaki, furnitur, dan industri mainan anak-anak.

Apa pun kebijakannya, yang penting laju PHK bisa direm atau dihentikan sekalian.  (Andri Indradie, Silvana Maya Pratiwi , Tedy Gumilar)

baca juga: 100.000 Pekerja Sudah Kena PHK?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com