Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih menyatakan, selama ini impor garam industri non aneka-pangan tidak dibatasi. Industri yang membutuhkan garam jenis ini langsung mengajukan kebutuhannya. Garam pun langsung didatangkan ke produsen dan langsung digunakan sebagai bahan baku.
"Yang dirapatkan itu, garam industri yang aneka-pangan," kata Karyanto, di Jakarta, Jumat (25/9/2015).
Karyanto mengatakan, menurut Kementerian Perindustrian, garam aneka-pangan masuk dalam kelompok garam industri. Akan tetapi, dalam beberapa kesempatan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan, garam jenis ini pun sebenarnya bisa dikonsumsi.
Karyanto mengatakan, dalam rapat terbatas akan dibuat neraca garam yang menunjukkan antara produksi dan kebutuhan setahun.
Mengenai mekanisme impornya sendiri, akan diubah menjadi sistem tarif. Namun Karyanto mengatakan, belum tahu pasti berapa tarif yang akan dikenakan untuk tiap kilogram garam yang diimpor. Besaran tarif masih dikaji tim tarif di bawah Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan.
"Kemendag semangatnya, kalau bisa 1.000 persen tidak impor, karena mempengaruhi neraca perdagangan. Cuma kalau barangnya enggak ada, gimana?" kata Karyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.