Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saatnya Kembangkan Ekonomi Berbasis Komunitas Desa

Kompas.com - 30/09/2015, 16:31 WIB

KOMPAS.com - Saat ini, pemerintah membuat banyak kebijakan yang berfokus pada desa. Hal ini juga terkait dengan keberadaan Undang-undang (UU) Nomor 6/2014 tentang Desa. UU itu memberi dorongan kuat pada pembentukan komunitas-komunitas ekonomi serta pemberdayaan masyarakat.  “Pembangunan itu harus dipacu di tingkat desa. Masyarakat harus memberdayakan diri termasuk bisa mengkooptasi ekonomi komunitas, salah satunya dengan BUM Desa,” ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa) Marwan Jafar.

UU Desa sebagai sebuah regulasi, lanjut Marwan, wajib dijalankan dengan maksimal. Semua masyarakat desa harus ikut proaktif karena dana desa adalah hak mereka untuk  dikelola sebagaimana amanat undang-undang.

Marwan mengingatkan, komitmen membangun desa sangat penting karena dari 74.093 desa di Indonesia, hanya 2.904 (3,91 persen) masuk kategori desa maju. Sedangkan 20.175 (27,23 persen) adalah desa tertinggal dan 51.014 (68,85 persen) adalah desa berkembang.

Dengan adanya Dana Desa, lanjut Marwan, desa-desa tertinggal akan dikebut untuk maju dan mengejar ketertinggalannya. Karena itu, pemerintah berkomitmen untuk terus menaikkan dana desa dari tahun ke tahun.

Lebih lanjut, Marwan mengatakan, Dana Desa tahun ini sebesar Rp 20,7662 triliun dan rata-rata per desa mendapat Rp 280,3 juta. Sementara, tahun depan, Dana Desa akan dinaikkan dua kali lipat menjadi Rp 47,6847 triliun dan rata-rata per desa mendapat Rp 643,6 juta.

Sementara itu, ungkap Marwan, pada 2017, Dana Desa akan dinaikkan menjadi Rp 81,1843 triliun. Maka dari itu, rata-rata per desa bakal mendapat Rp 1,09 miliar.

Berbeda

Josephus Primus Stasiun pengisian bahan bakar solar di Desa Pajukukang, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Stasiun ini melayani pengisian solar untuk perahu-perahu nelayan setempat. Pengambilan gambar pada Sabtu (12/9/2015). Saat musim kemarau, petambak bandeng di Desa Pajukukang terpaksa memompa air laut masuk ke dalam tambak demi kelangsungan hidup bandeng peliharaan.

UU Desa yang disertai Dana Desa jelas berbeda dengan PNPM yang tidak berfokus pada pengentasan kemiskinannya karena yang dominan adalah pemberdayaan masyarakat. Selain itu, dana bergulir yang ada dalam PNPM tidak optimal karena hanya sebagian kecil masyarakat desa yang terlibat. “Yang dikasih dana PNPM hanya kelompok-kelompok yang bisa mengembalikan pinjaman (mirip bank). Pembentukan BKM dalam PNPM juga memunculkan  nama-nama di luar elite  desa. UU Desa dan Dana Desa telah mengembalikan dominasi desa dan kepala desa dalam mengurus desa,” jelas Menteri Marwan.

Dana Desa bisa digunakan untuk program pembangunan sarana prasarana desa seperti pembangunan dan pemeliharaan jalan desa, pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani, pengembangan dan pemeliharaan embung desa, pembangunan energi baru terbarukan, pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan, pembangunan dan pemeliharaan air bersih berskala desa, pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier, pembangunan dan pemeliharaan serta pengelolaan saluran untuk budidaya perikanan,  dan pembangunan sarana prasarana produksi di desa.

Selain itu, dana desa juga bisa untuk program pemenuhan kebutuhan sosial dasar seperti pengembangan pos kesehatan desa dan polindes, pengembangan dan pembinaan posyandu, serta pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini (PAUD).

Dana desa pun dapat dipakai untuk pengembangan potensi ekonomi lokal berupa  pendirian dan pengembangan BUM Desa, pembangunan pasar desa dan kios desa, pembangunan dan pengelolaan tempat pelelangan ikan milik desa, keramba jaring apung dan bagan ikan, pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan desa, pembuatan pupuk dan pakan organik untuk pertanian dan perikanan, pengembangan benih lokal, pengembangan ternak secara kolektif, pengembangan dan pengelolaan energi mandiri, pengembangan dan pengelolaan
tambatan perahu, pengelolaan padang gembala, pengembangan desa wisata, serta pengembangan teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian dan perikanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com