Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), IGN Wiratmaja Puja, menuturkan tiap penurunan harga gas sebesar 1 dollar AS per MMBTU, maka penerimaan negara akan turun sebesar Rp 6,6 triliun.
“Kalau menurunkan 2 dollar AS per MMBTU, dua kali efeknya tapi tidak sama persis. Penurunan penerimaan sebesar Rp 13,39 triliun,” kata Wiratmaja, Kamis (8/10/2015).
Namun, lanjut Wiratmaja, kendati penerimaan negara turun, penurunan harga gas akan mendorong kegiatan ekonomi sehingga menimbulkan penerimaan pajak baru antara Rp 12 triliun hingga Rp 24 triliun.
Menurut dia, tiap penurunan 1 dollar AS per MMBTU harga gas, potensi pajak baru yang ditimbulkan sebesar Rp 12,3 triliun. Sementara itu, tiap penurunan 2 dollar AS per MMBTU harga gas, pajak yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp 24,6 triliun.
Tak hanya itu saja, Wiratmaja menambahkan, penurunan harga gas untuk industri dapat memberikan dampak ekonomi beruntun. Penurunan 1 dollar AS per MMBTU harga gas akan menghasilkan dampak ekonomi sebesar Rp 68,95 triliun. Jika harga gas turun 2 dollar AS per MMBTU, maka dampak ekonomi yang dihasilkan bisa mencapai Rp 137,9 triliun.
“Jadi, kisaran penurunan penerimaan negara antara Rp 6-Rp 13 triliun, dan menimbulkan pajak antara Rp 12-Rp 24 triliun, dan multiplier ekonominya Rp 68- Rp 130 triliun,” pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.