Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Investasi 3 Jam, BKPM Gandeng Badan Pertanahan Nasional

Kompas.com - 16/10/2015, 16:09 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersinergi dengan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk wujudkan izin investasi 3 jam.

Kepala BKPM Franky Sibarani menyatakan, investor yang mengurus layanan izin investasi 3 jam nantinya juga dapat melakukan booking tanah yang diminati sebagai lokasi investasi.

“Diimplementasikan pada tanggal 26 Oktober, investor sudah dapat mengakses layanan izin investasi 3 jam sekaligus memulai perizinan tanah dengan booking calon lokasi yang diminati," ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (16/10/2015).

Jadi investor dapat memperoleh 4 dokumen dalam 1 paket, izin investasi, akta pendirian, NPWP dan Surat Keterangan Informasi Lahan dari Kementerian Agraria Tata Ruang/BPN,” lanjut Franky.

Sementara itu, Deputi Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah menyampaikan kemajuan kesiapan BKPM untuk mengimplementasikan layanan izin investasi 3 jam.

Setelah ini BKPM memfinalkan perekrutan notaris yang akan melayani investor dalam pembuatan Akta Pendirian perusahaan sebagai bagian dari layanan cepat izin investasi 3 jam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com