Kepala BKPM Franky Sibarani menyatakan, investor yang mengurus layanan izin investasi 3 jam nantinya juga dapat melakukan booking tanah yang diminati sebagai lokasi investasi.
“Diimplementasikan pada tanggal 26 Oktober, investor sudah dapat mengakses layanan izin investasi 3 jam sekaligus memulai perizinan tanah dengan booking calon lokasi yang diminati," ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (16/10/2015).
Jadi investor dapat memperoleh 4 dokumen dalam 1 paket, izin investasi, akta pendirian, NPWP dan Surat Keterangan Informasi Lahan dari Kementerian Agraria Tata Ruang/BPN,” lanjut Franky.
Sementara itu, Deputi Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah menyampaikan kemajuan kesiapan BKPM untuk mengimplementasikan layanan izin investasi 3 jam.
Setelah ini BKPM memfinalkan perekrutan notaris yang akan melayani investor dalam pembuatan Akta Pendirian perusahaan sebagai bagian dari layanan cepat izin investasi 3 jam.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.