Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PLN Siap Turunkan Tarif Listrik Perusahaan Padat Karya

Kompas.com - 20/10/2015, 15:42 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Perusahaan Listrik Negara siap menurunkan tarif listrik untuk perusahaan padat karya sebesar 30 hingga 40 persen. Pemberian diskon tarif listrik ini berlaku untuk pemakaian malam hingga menjelang subuh.

"Kami evaluasi segera karena pemakaian malam sampai jelang subuh akan ditekan setinggi-tingginya 30 hingga 40 persen," kata Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir seusai mengikuti rapat di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (20/10/2015).

Menurut Sofyan, diskon tarif listrik ini akan diberikan kepada perusahaan padat karya yang selama ini terbebani biaya tarif listrik. Dengan diberlkukannya diskon tarif listrik, perusahaan padat karya diharapkan bisa meningkatkan produktivitasnya.

"Mereka kerja lembur, tetapi daya listrik dimurahkan. Tenaga kerja naik, listrik turun, misalnya jam 10 malam sampai jam 5 pagi, kita murahkan," tutur Sofyan.

Tak bebani operasional

Sofyan juga menjamin program diskon tarif listrik ini tidak akan membebani operasional PLN. Sebab, pada saat program diskon diberlakukan, yakni dari malam hingga subuh hari, tingkat pemakaian listrik masyarakat masih rendah.

"Karena saat enam jam itu tidak ada yang pakai listrik, dan dijual dengan murah, bahkan bisa sampai 50 persen, enggak apa-apa. Enggak masalah, dari pada tidak dipakai," tutur Sofyan. "Itu kuota biar dipakai industri," ucapnya.

Diskon tarif listrik ini merupakan bagian paket kebijakan ekonomi tahap ketiga yang diumumkan pemerintah pada Rabu (7/10/2015). Selain diskon tarif, sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi tahap ketiga tersebut, PLN juga memberikan penundaan pembayaran tagihan dan penurunan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi sesuai skema penyesuaian menyusul penurunan harga minyak dunia.

Saat ini, PLN memiliki total pelanggan industri dengan daya di atas 200 kVA sebanyak 12.333 pelaku. Konsumen golongan I-3, industri menengah dengan daya di atas 200 kVA, jumlahnya 12.256 pelanggan dan golongan I-4, industri besar dengan daya 30.000 kVA ke atas, sebanyak 79 pelanggan.

Pelanggan industri antara lain meliputi industri tekstil, manufaktur, logam, besi, dan baja yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com