Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkum dan HAM Undangkan Perpres Satgas "Illegal Fishing"

Kompas.com - 21/10/2015, 17:08 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia hari ini telah mengundangkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Illegal Fishing. Kabar ini terkonfirmasi tatkala Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti bercakap-cakap dengan Yasonna Laoly, melalui sambungan telepon.

Susi menghubungi Yasonna sesaat setelah menggelar konferensi pers, di kantornya, pada Rabu (21/10/2015). Dalam konferensi pers, Susi menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapat kabar rancangan Perpres Pemberantasan Illegal Fishing telah ditandatangani Presiden Joko Widodo. “Mudah-mudahan sore ini dari Kemenkumham bisa diundangkan, hari ini juga,” kata Susi kepada wartawan.

Susi menjelaskan, alasan pemerintah mengeluarkan perpres tersebut lantaran saat ini kapal-kapal pencuri ikan sudah kembali masuk ke wilayah perairan Indonesia. Dia menengarai, keberanian para aktivis illegal fishing itu gara-gara mendengar kabar bahwa moratorium kapal tangkap telah berakhir, Oktober ini.

Susi mengatakan, meskipun beberapa bulan terakhir dilakukan penenggelaman kapal pencuri ikan sebagai efek jera, apabila aparat dan pejabat masih kongkalikong dengan pelaku illegal fishing, sama saja. Atas dasar itu, perlu payung hukum yang kuat sehingga pengusaha dan penguasa tidak bisa lagi main-main. “(Adanya perpres) Ini menunjukkan pemerintah, Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla, benar-benar serius menangani kejahatan illegal, unreported, and unregulated fishing (IUU Fishing) di seantero perairan Indonesia,” jelas Susi.

Hingga kemarin, sudah 12 kapal pelaku IUU Fishing yang ditenggelamkan. Adapun jumlah kapal pelaku IUU Fishing yang masih dalam proses peradilan untuk menunggu status berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebanyak 35 kapal. “Kemudian masih ada lebih dari 200-an yang masih dalam pemeriksaan. Begitu inkracht, semuanya kita akan tenggelamkan,” tandas Susi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com