Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKI Sudah Bisa "Mengadu" Lewat "Video Conference"

Kompas.com - 26/10/2015, 14:36 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) terus melakukan inovasi dalam melakukan pelayanan terhadap TKI. Salah satunya adalah melayani TKI dengan berdialog langsung melalui video conference.

"Jika ada persoalan, terutama kasus mendesak untuk segera diselesaikan, rekan-rekan di Taiwan dapat langsung melakukan video conference, dan jika malam hari dapat menggunakan What'sup," kata Deputi Perlindungan BNP2TKI, Lisna Yoeliani Poeloengan, saat melakukan video conference atau konferensi video dengan petugas BNP2TKI di KDEI Taiwan, Senin (26/10/2015).

Konferensi video tersebut dilakukan dalam rangka perlindungan, penyelesaian, dan penanganan kasus TKI di Taiwan. Selain membahas penanganan kasus TKI terkini, disepakati mengenai integrasi data pada aplikasi penanganan kasus simpati yang dimiliki KDEI Taiwan dengan sistem penanganan kasus milik BNP2TKI.

"Seterusnya akan dilakukan penyelarasan klasifikasi data kasus permasalahan TKI di Taiwan," ujarnya.

Lisna menjelaskan, berbagai permasalahan terkait dengan upaya pelayanan TKI melalui konferensi video itu akan ditangani oleh tim Puslitfo BNP2TKI berkoordinasi dengan pihak IT di KDEI Taiwan. Selanjutnya Lisna menjelaskan agar nantinya kedua sistem saling disinkronkan.

"Dengan adanya sinkronisasi ini nantinya data penanganan kasus yang ditangani KDEI Taiwan dan BNP2TKI sama sehingga tidak double handling penanganan kasus," ujarnya.

Konferensi video itu juga dihadiri oleh koordinator Crisis Center Henry Prayitno, tim Puslitfo BNP2TKI dan eselon III dari Direktorat Pelayanan Pengaduan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Whats New
Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com