Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Audit Petral Rampung, JK Pandang Perlu Tindaklanjut ke Penegak Hukum

Kompas.com - 12/11/2015, 23:20 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Audit investigasi terhadap Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) dan anak usahanya telah rampung. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memandang perlu adanya tindak lanjut hasil audit tersebut.

Terlebih, kata Wapres, bila dalam audit tersebut ditemukan adanya pelanggaran pidana.

"Ya kalau ada pelanggaran pidana, otomatis harus dilaporkan ke penegak hukum," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (12/11/2015).

Menurut Kalla, pemerintah akan bersalah bila tak melaporkan adanya pelanggaran pidana di tubuh Petral.

Selama ini anak usaha Pertamina itu disebut-sebut menjadi bagian dari permainan para mafia migas. Pada Mei tahun ini, Pertamina memutuskan melikuidasi Petral berserta anak usahanya.

Alasannya, Pertamina mengatakan anak usahanya itu tidak lagi signifikan dalam proses bisnis di Pertamina. Dengan keputusan itu maka kegiatan bisnis Petral Group terutama yang menyangkut ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang diserahkan sepenuhnya kepada Pertamina melalui Integrated Supply Chain (ISC).

Langkah pembubaran Petral Grup akan didahului dengan uji tuntas keuangan dan legal serta audit investigasi. Pekan lalu, audit investigasi terhadap Petral Grup telah selesai.

Hasilnya, auditor forensik menemukan adanya inefisiensi pengadaan minyak mentah dan produk minyak. Hak itu disebabkan adanya intervensi dari pihak luar atau eksternal terhadap Petral.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com