Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Siapkan Aturan Pembukaan Rekening Bank

Kompas.com - 20/11/2015, 13:27 WIB

Terkait hal ini, Kementerian Keuangan (Kemkeu) sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.010/2015 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi.

Agar PMK ini berlaku efektif, diperlukan aturan pelaksana dari OJK.

Aturan OJK itu pada intinya akan mewajibkan lembaga keuangan meminta surat kuasa dari nasabah untuk membuka rekening yang dimiliki.

Dengan surat kuasa itu maka pasal kerahasiaan bank di UU Perbankan tidak akan berlaku.

"Nasabah yang tidak mau membuka rekeningnya, terancam kena sanksi penutupan rekening. Untuk nasabah baru, pembukaan rekening tidak akan dilayani," kata Pengamat pajak Danny Darussalam Tax Center, Darussalam.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama bilang, kebijakan ini akan memperluas data pajak, apalagi jika tahun depan tax amnesty benar-benar diberlakukan.

Pihaknya akan mengetahui aset WP di luar negeri.

"Ini memperjelas kemungkinan, pemerintah bisa membuka data perbankan," katanya.

Jika nanti ditemukan data WP yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan, akan dikenakan pajak lebih besar, misal 25 persen-30 persen. (Adinda Ade Mustami, Asep Munazat Zatnika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com