Dengan KMK tersebut, LPEI bisa memberikan penjaminan atau asuransi senilai Rp 300 miliar untuk komoditas gerbong yang diproduksi PT Industri Kereta Api (Inka) dan dipesan Banglades. Sementara itu, sumber dana yang digunakan berasal dari internal LPEI.
"Dengan adanya penugasan ini, LPEI diharapkan bisa menjadi pendorong masuknya produk-produk Indonesia lainnya ke Banglades dan negara-negara sekitarnya," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan, di Jakarta, Senin (7/12/2015).
PT Inka mendapatkan fasilitas penjaminan dari LPEI karena telah memenuhi kriteria badan usaha yang memiliki kemampuan dan kapasitas memproduksi gerbong penumpang kereta.
Sebelumnya diberitakan, PT Inka sedang menggarap 150 gerbong/kereta pesanan Banglades senilai Rp 900 miliar. Kontrak tender tersebut diperoleh pada November tahun 2014, dan akan diserahkan secara bertahap hingga selesai pada akhir tahun 2016.
"Saat ini, Inka sedang menggarap pesanan 150 kereta dari Banglades dengan nilai kontrak mencapai 72 juta dollar AS atau sekitar Rp 900 miliar," kata Direktur Komersial dan Teknologi PT Inka Yunendar Aryo Handoko, di Madiun, Sabtu (21/11/2015).
Untuk tahap awal, sebanyak 11 kereta dari 150 kereta atau gerbong yang dipesan akan diserahkan pada Februari 2016. Sisanya akan diserahkan secara bertahap hingga akhir tahun 2016. Sejauh ini, pengerjaan kereta pesanan Banglades untuk tahap pertama telah mencapai 70 persen. (Baca: PT Inka Garap Kereta Pesanan Banglades Senilai Rp 900 Miliar)