JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus perbudakan yang terungkap di Benjina, Maluku, membuka mata bahwa praktik penindasan paling purba itu masih terjadi di zaman modern saat ini. Ironisnya, praktik tersebut terjadi di sektor kelautan dan perikanan Indonesia.
Pada Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional, 10 Desember 2015 ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan pernyataan-pernyataan terkesan keras terkait pelanggaran HAM di sektor yang kini menjadi tanggung jawabnya itu. "Kita mengaku sebagai bangsa beradab, bangsa punya harkat martabat, bangsa yang punya pembangunan modern, kita bagian modernisasi, dan sivilisasi sebagai satu kesatuan ekonomi yang besar. Beberapa kejadian pengungsi imigran di Suriah, Rohingya, semestinya buat kita sadar ada hal yang salah," ujar Susi saat berbicara di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Kamis (10/12/2015).
Sebagai bangsa modern, ucap dia, Indonesia seharusnya tak boleh lagi melihat adanya praktik perbudakan. Namun, kasus Benjina telah membuka fakta bahwa perbudakan itu masih terjadi. "Setiap kita makan harusnya ingat bahwa ada sebagian dari orang-orang kita yang bekerja dua puluh jam, tiga hari, minum dibatasi, disiksa, diperlakukan tidak senonoh dan sebagainya," kata menteri "nyentrik" itu.
Orang-orang, khususnya para anak buah kapal (ABK) yang hak asasinya terenggut itu lanjut dia, tak punya banyak pilihan. Bila melawan, bukan tak mungkin dibuang ke laut. "Banyak anak-anak, orang muda yang seharusnya jadi tulang punggung keluarga, terenggut karena ketamakan. Kita ingin bangun kejayaan bahari, cukupi protein kita, tapi kita juga punya mentalitas beradab. Kita tidak bisa membiarkan kejayaan kelautan kita dengan membiarkan praktik perbudakan," ucap Susi.
Oleh karena itu tutur menteri asal Pangandaran Jawa Barat itu, sudah selayaknya Indonesia sebagai bangsa yang beradab memperhatikan persoalan HAM. Baginya, pembangunan Indonesia, pertumbuhan ekonomi, tak boleh membuang hak asasi yang melekat dalam diri seorang manusia.
Atas dasar itulah Susi mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 35 Tahun 2015 untuk menjamin perlindungan dan penghormatan HAM kepada para pekerja di sektor kelautan dan perikanan. "Saya berharap dengan adanya aturan ini, kita bisa lebih bekerja sama-sama membantu, menolong, membebaskan bangsa kita, saudara kita yang terlanggar dan terambil HAM-nya sebgai manusia layaknya kita," demikian Menteri Susi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.