"Tujuan dari pelayanan ini adalah untuk mengurangi tunggakan. Jadi orang dari jauh pun yang tidak sempat pulang ke Jawa Tengah pun bisa membayar pajaknya," ungkap Kepala DPPAD Provinsi Jawa Tengah, Hedri Sentosa, Senin (28/12/2015).
Menurut Hendri, melalui pembayaran pajak secara online ini pihaknya menargetkan pengurangan tunggakan pembayaran wajib pajak hingga 10 persen.
Ke depan phaknya akan memperluas pelayanan dengan menggandeng bank-bank lain, serta berencana memberlakukan sistem jemput bola dengan mendatangi kerumah wajib pajak.
"Tahap awal ini baru BRI dan Bank Jateng," ujarnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.