Keenam kapal tersebut adalah Kapal Motor (KM) Pahala 2, KM Cinta Bahari 04, KM Cinta Bahari 07, KM Cinta Bahari 09, KM Cinta Bahari 12, dan KM 09.
Berikut kronologi penangkapan hingga penenggelaman 6 kapal tersebut:
- 25 Mei 2015, KRI Sura-802 menangkap 5 kapal ikan berbendera Indonesia, yakni KM 09 serta KM Cinta Bahari 04, 07, 09, dan 12.
- 26 Mei 2015, kapal tangkapan tersebut diserahkan ke Pangkalan TNI AL (Lanal) Tahuna.
- 23 Juni 2015, KRI KRI AHP-355 menangkap satu kapal berbendera Indonesia, yakni KM Pahala 02.
- 26 Juni 2016, Kapal Pahala 02 diserahterimakan ke Lanal Tahuna.
- Setelah itu, Lanal Tahuna melakukan penyidikan dan menyerahkan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Tahuna untuk diproses di pengadilan.
- 23 Juni November 2015, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tahuna menetapkan keenam kapal tersebut dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.
- 31 Desember 2015, keenam kapal tersebut ditenggelamkan.
Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Tahuna Kolonel Zul Shahnip mengatakan, pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas bagi siapa saja yang melakukan pencurian ikandi wilayah laut Sulawesi Utara.
Diharapkan, tindakan tegas ini mampu memberikan efek jera kepada para pelaku usaha nakal di sektor kelautan yang gemar melanggar hukum.
Baca juga: Tahun 2015 Ekspor Tuna RI Melambung, Thailand dan Filipina Terpukul
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.