Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Freeport Belum Sampaikan Nilai Divestasi Saham

Kompas.com - 07/01/2016, 21:19 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan PT Freeport Indonesia hingga saat ini belum menyampaikan nilai saham yang ditawarkan.

Adapun batas waktu pengajuan penawaran itu tinggal sepekan lagi, yakni hingga 14 Januari 2016.

"Belum kami terima penawarannya," kata Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Mohammad Hidayat, di Kantor Dirjen Minerba, Kamis (7/1/2016).

Perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu memiliki waktu mengajukan penawaran selama 90 hari terhitung sejak 14 Oktober 2015 kemarin.

Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Hidayat berharap Freeport segera menyampaikan penawaran nilai saham tersebut. Dia menyebut komunikasi dengan Freeport terkait divestasi terus dilakukan.

Pihaknya tidak akan melayangkan surat ke Freeport yang mengingatkan akan kewajiban divestasi.

"Tidak usah pakai surat peringatan, tapi kami minta jangan sampai mengabaikan," ujarnya.

Kewajiban divestasi Freeport mengacu ke PP 77/2014 sebesar 30 persen. Pasalnya dalam beleid itu mengatur tiga jenis kategori divestasi. Jika perusahaan tambang milik asing hanya melakukan kegiatan pertambangan maka divestasi sebesar 51 persen.

Jika perusahaan tambang itu melakukan kegiatan pertambangan dan terintegrasi dengan pengolahan dan pemurnian maka divestasi sebesar 40 persen.

Apabila perusahaan itu melakukan kegiatan tambang bawah tanah (underground) maka divestasi 30 persen.

Divestasi itu pun dilakukan bertahap, pada tahun ini Freeport wajib melepas 20 persen saham dan di 2019 sebesar 10 persen saham. Lantaran pemerintah sudah memiliki 9,36 persen saham maka tahun ini divestasi sebesar 10,64 persen. (Pratama Guitarra)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com