Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paket Kebijakan IX: Pemerintah Wajibkan Transaksi Transportasi Gunakan Rupiah

Kompas.com - 27/01/2016, 23:00 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah menerbitkan paket kebijakan ekonomi IX. Dalam paket kebijakan kali ini terdapat tiga poin dan di dalamnya mencakup aturan mengenai kewajiban penggunaan mata uang rupiah dalam transaksi kegiatan transportasi.

Aturan mengenai kewajiban menggunakan rupiah dalam transaksi transportasi tertuang dalam revisi Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 3/2014.

Kebijakan ini masuk dalam paket kebijakan mengenai deregulasi sektor logistik untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing.

"Tujuannya agar ada kepastian tarif dalam bentuk rupiah," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, saat mengumumkan paket kebijakan IX di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (27/1/2016).

Darmin menuturkan, selama ini pembayaran beberapa kegiatan logistik, seperti transportasi laut dan pergudangan, masih menggunakan tarif dalam bentuk mata uang asing.

Mata uang asing itu dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan besaran kurs yang ditentukan oleh tiap-tiap pemberi jasa. Pada umumnya, ketentuan kurs yang digunakan di atas kurs Bank Indonesia.

"Hal ini menyebabkan pengguna jasa lebih memilih membayar dalam bentuk mata uang asing karena tarif jasanya menjadi lebih murah dibandingkan jika membayar menggunakan rupiah," ujarnya.

Dalam paket kebijakan mengenai deregulasi sektor logistik untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing juga terdapat pengembangan usaha jasa penyelenggaraan pos komersial.

Pemerintah ingin mendorong adanya persaingan yang menguntungkan masyarakat pedesaan dalam rangka penyediaan pelayanan pengiriman paket pos komersial oleh PT Pos.

Lalu, terdapat juga kebijakan mengenai penyatuan pembayaran jasa-jasa kepelabuhan secara elektronik dan sistem pelayanan terpadu kepelabuhan secara elektronik.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah dan mempersingkat waktu pengurusan barang di pelabuhan.

Selanjutnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai sinergitas BUMN untuk membangun agregator dan konsolidator ekspor produk usaha kecil dan menengah (UKM), geographical indications, dan ekonomi kreatif. Pemerintah ingin ada peningkatan ekspor produk UKM.

Proyek listrik 35.000 MW

Selanjutnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai percepatan pemenuhan kebutuhan tenaga listrik untuk rakyat.

Pemerintah ingin menyediakan sejumlah kebijakan dan kemudahan untuk pembangunan pembangkit listrik 35.000 megawatt ditambah jaringan transmisi sepanjang 46.000 km.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indofarma Hadapi Masalah Keuangan, Erick Thohir: Kalau Ada Penyelewengan Kami Bawa ke Kejagung

Indofarma Hadapi Masalah Keuangan, Erick Thohir: Kalau Ada Penyelewengan Kami Bawa ke Kejagung

Whats New
5 Tips Mengerjakan Psikotes Gambar Orang

5 Tips Mengerjakan Psikotes Gambar Orang

Work Smart
Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Whats New
IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

Whats New
Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Whats New
Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Whats New
Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Whats New
Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com