Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paket Kebijakan IX: Pemerintah Wajibkan Transaksi Transportasi Gunakan Rupiah

Kompas.com - 27/01/2016, 23:00 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah menerbitkan paket kebijakan ekonomi IX. Dalam paket kebijakan kali ini terdapat tiga poin dan di dalamnya mencakup aturan mengenai kewajiban penggunaan mata uang rupiah dalam transaksi kegiatan transportasi.

Aturan mengenai kewajiban menggunakan rupiah dalam transaksi transportasi tertuang dalam revisi Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 3/2014.

Kebijakan ini masuk dalam paket kebijakan mengenai deregulasi sektor logistik untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing.

"Tujuannya agar ada kepastian tarif dalam bentuk rupiah," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, saat mengumumkan paket kebijakan IX di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (27/1/2016).

Darmin menuturkan, selama ini pembayaran beberapa kegiatan logistik, seperti transportasi laut dan pergudangan, masih menggunakan tarif dalam bentuk mata uang asing.

Mata uang asing itu dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan besaran kurs yang ditentukan oleh tiap-tiap pemberi jasa. Pada umumnya, ketentuan kurs yang digunakan di atas kurs Bank Indonesia.

"Hal ini menyebabkan pengguna jasa lebih memilih membayar dalam bentuk mata uang asing karena tarif jasanya menjadi lebih murah dibandingkan jika membayar menggunakan rupiah," ujarnya.

Dalam paket kebijakan mengenai deregulasi sektor logistik untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing juga terdapat pengembangan usaha jasa penyelenggaraan pos komersial.

Pemerintah ingin mendorong adanya persaingan yang menguntungkan masyarakat pedesaan dalam rangka penyediaan pelayanan pengiriman paket pos komersial oleh PT Pos.

Lalu, terdapat juga kebijakan mengenai penyatuan pembayaran jasa-jasa kepelabuhan secara elektronik dan sistem pelayanan terpadu kepelabuhan secara elektronik.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah dan mempersingkat waktu pengurusan barang di pelabuhan.

Selanjutnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai sinergitas BUMN untuk membangun agregator dan konsolidator ekspor produk usaha kecil dan menengah (UKM), geographical indications, dan ekonomi kreatif. Pemerintah ingin ada peningkatan ekspor produk UKM.

Proyek listrik 35.000 MW

Selanjutnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai percepatan pemenuhan kebutuhan tenaga listrik untuk rakyat.

Pemerintah ingin menyediakan sejumlah kebijakan dan kemudahan untuk pembangunan pembangkit listrik 35.000 megawatt ditambah jaringan transmisi sepanjang 46.000 km.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Whats New
Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada 'Pertek' Tak Ada Keluhan yang Masuk

Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada "Pertek" Tak Ada Keluhan yang Masuk

Whats New
Tidak Ada 'Black Box', KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Tidak Ada "Black Box", KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Whats New
Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Whats New
Gandeng Binawan, RSUP dr Kariadi Tingkatkan Keterampilan Kerja Tenaga Kesehatan

Gandeng Binawan, RSUP dr Kariadi Tingkatkan Keterampilan Kerja Tenaga Kesehatan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com