Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaji Risiko Gempa Sebelum Konstruksi KA Cepat

Kompas.com - 28/01/2016, 16:45 WIB

Seharusnya, kementerian terkait, yakni Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, cepat merespons pandangan yang ada.

Menurut Johan, ada perbedaan pandangan antarmenteri terkait KA cepat. Namun, hal itu tidak mengurungkan niat pemerintah membangun sarana transportasi. Prinsipnya, Presiden menginginkan agar KA cepat bermanfaat bagi masyarakat.

Sejumlah soal yang menjadi perhatian pemerintah tentang proyek itu, antara lain, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), perizinan, dan kajian kegempaan oleh BMKG. Kajian BMKG, ada empat sumber gempa sepanjang jalur KA cepat Jakarta-Bandung.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menjelaskan, penilaian amdal rencana proyek KA cepat sesuai mekanisme, proses, dan prosedur. Proyek itu juga tak bertentangan dengan rencana tata ruang dan wilayah.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko mengatakan, Kemenhub merevisi masa konsesi. Hal itu berlaku bagi proyek KA cepat dan proyek lain. Jika semula masa konsesi dihitung sejak penerima konsesi beroperasi, kini dihitung sejak persetujuan konsesi ditanda tangani.

”Itu untuk memastikan pembangunan sesuai jadwal,” ujarnya.

Hingga kemarin, kesepakatan konsesi belum tercapai. ”Mereka minta jika terjadi kegagalan, kerugian ditanggung bersama dengan Pemerintah Indonesia,” kata Hermanto. (AIK/NDY/ARN)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 28 Januari 2016, di halaman 1 dengan judul "Kaji Risiko Gempa Sebelum Konstruksi KA Cepat".

baca juga: Proyek Kereta Cepat, Menteri Perhubungan Jangan hanya Jadi Tukang Stempel...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com