Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 29/01/2016, 14:11 WIB
|
EditorBambang Priyo Jatmiko
JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia.

Selain itu, 4 bank nasional, yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BCA pun menandatangani perjanjian transaksi repo menggunakam GMRA Indonesia.

GMRA Indonesia adalah dokumen perjanjian yang dipersyaratkan untuk digunakan Lembaga Jasa Keuangan dalam melakukan transaksi repo.

Meskipun peluncurannya baru dilaksanakan hari ini, Jumat (29/1/2016), namun peraturan OJK tentang pedoman transaksi repo dalam GMRA Indonesia telah berlaku sejak 1 Januari 2016.

"GMRA Indonesia disusun dengan mengadopsi standar GMRA yang diterbitkan International Capital Market Association (ICMA) serta dilengkapi klausul yang menyesuaikan kondisi hukum dan pelaku di Indonesia," kata Kepaka Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida.

Nurhaida menyebut, penyusunan GMRA Indonesia dilatarbelakangi adanya kebutuhan atas standardisasi perjanjian transaksi repo bagi seluruh sektor jasa keuangan.

Hal ini dilakukan mengingat transaksi repo di Indonesia selama ini dilakukan dengan mekanisme maupun perjanjian yang berbeda-beda, baik antar sektor maupun pelaku.

"Dengan implementasi GMRA Indonesia, diharapkan praktik transaksi repo yang dilaksanakan seluruh sektor jasa keuangan terstandardisasi," terang Nurhaida.

OJK dan regulator lain, kata Nurhaida, terus berupaya melakukan pengembangan dan pendalaman pasar.

Beberapa upaya yang dilakukan antara lain penyusunan market conduct oleh pelaku, pengembangan tri-party repo, pengembangan sistem penyelesaian transaksi repo, dan mengupayakan pemberlakuan pajak khusus transaksi repo.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+