Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/02/2016, 06:07 WIB

Bagaimana jika Bank Kustodian yang bangkrut?
Dalam perbankan, kita mengenal LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).Dengan adanya LPS, apabila suatu bank bangkrut maka nasabah yang ditempatkan di bank tersebut masih aman asalkan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh LPS.

Dalam kasus bank kustodian bangkrut, apakah ada mekanisme serupa untuk aset yang disimpan bank kustodian? Jawabannya tidak karena penempatan dana masyarakat pada bank dan penyimpanan aset reksa dana pada bank kustodian menggunakan prosedur yang berbeda.

Ketika nasabah menempatkan dananya di tabungan, giro atau deposito perbankan, dana tersebut masuk dalam laporan keuangan bank dan dicatatkan sebagai kewajiban bank tersebut. Dalam bahasa perbankan, dana masyarakat ini disebut dengan Dana Pihak Ketiga (DPK).

Karena merupakan kewajiban, bank mengasuransikan DPK tersebut kepada LPS dengan membayar sejumlah premi. Untuk DPK yang memenuhi ketentuan LPS, apabila terjadi kebangkrutan, maka LPS yang akan membayarkan dana masyarakat.

Untuk reksa dana, pada dasarnya tidak dicatatkan dalam laporan keuangan bank karena sifatnya hanya dititipkan. Penyimpanan aset reksa dana pada bank kustodian itu pada dasarnya sama seperti anda menyimpan harta anda di Brankas/Safe Deposit Box (SDB) perbankan.

Ketika anda menyimpan harta dan surat berharga seperti akte tanah, akte properti, perhiasan, uang kas, emas dan lainnya pada SDB, biasanya bank tidak mendata apa saja yang disimpan. Demikian juga dengan reksa dana, karena mereka hanya menyediakan fasilitas penitipan.

Dengan demikian apabila terjadi kebangkrutan pada bank kustodian, maka aset yang terdapat dalam SDB tersebut tetap aman karena tidak bisa ikut disita.Satu-satunya risiko aset yang disimpan dalam SDB adalah hilang.Penyebab kehilangan bisa karena kelalaian dalam melakukan penyimpanan.

Untuk hal ini, dalam Undang-Undang Pasar Modal telah disebutkan bahwa jika aset reksa dana yang disimpan hilang karena kelalaian dari Bank Kustodian, maka mereka wajib mengganti kehilangan tersebut.

Dengan penjelasan di atas, maka sekalipun bank kustodian bangkrut, maka aset reksa dana masih aman. Sama seperti kasus Manajer Investasi, jika suatu bank kustodian bangkrut maka pilihannya adalah reksa dana dibubarkan, seluruh aset dijual dan dikembalikan ke nasabah. Atau alternatifnya dialihkan kepada bank kustodian yang lain.

Yang dapat membuat investor reksa dana kehilangan seluruh investasinya bukanlah Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang bangkrut. Tapi jika Manajer Investasi yang mengelola reksa dana tersebut menginvestasikannya pada perusahaan dan perusahaannya tersebut bangkrut.

Jadi untuk investasi saham, berarti perusahaan penerbit saham bangkrut dan untuk investsai obligasi, berarti perusahaan penerbit obligasi gagal bayar.

Dalam hal ini, peraturan OJK telah melindungi nasabah dengan mensyaratkan Manajer Investasi melakukan diversifikasi dengan maksimal penempatan pada satu perusahaan yang sama maksimal 10 persen. Untuk reksa dana syariah bisa hingga maksimal 20 persen karena keterbatasan instrumen efek syariah.

Dengan kata lain, minimal dana reksa dana akan ditempatkan ke 10 perusahaan (atau 5 perusahaan untuk reksa dana syariah). Yang bisa membuat nasabah kehilangan semua uang adalah ke 10 (atau 5 ) perusahaan tersebut bangkrut pada saat yang sama. Kemungkinannya tentu jauh lebih kecil.

Manajer Investasi yang profesional tentunya akan memilih perusahaan yang mapan dengan kinerja fundamental yang baik sehingga risiko ini bisa diminimalkan. Sebagai investor, tentu kita perlu memilih Manajer Investasi yang berpengalaman agar merasa nyaman dalam melakukan investasi.

Referensi: Kiat Memilih Manajer Investasi yang Tepat

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.


- -
*Rudiyanto adalah penulis Buku “Sukses Finansial dengan reksa dana” dan “Fit Focus Finish” yang diterbitkan oleh Elex Media. Head of Operation and Business Development Panin Asset Management. Salah satu Manajer Investasi terbesar di Indonesia, penerima penghargaanreksa dana Tertinggi, Terbaik dan Terfavorit pada tahun 2015 oleh Majalah Investor – Infovesta. Rudiyanto juga merupakan anggota Kelompok Kerja (POKJA) Otoritas Jasa Keuangan untuk peningkatan Literasi Keuangan di Indonesia.  Blog rudiyanto.blog.kontan.co.id

FB Rudiyanto.Blog


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com