Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/02/2016, 14:01 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – PT Freeport Indonesia hingga kini belum memenuhi persyaratan dari pemerintah, agar perusahaan itu bisa mengantongi rekomendasi ekspor yang baru.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan, hingga hari ini, Rabu (3/2/2016) pihak Freeport belum memberikan setoran jaminan pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan (smelter) sebesar 530 juta dollar AS.

“Belum, belum ada sikapnya,” tutur Bambang ditemui di gedung DPR, Jakarta.

Bambang mengatakan, pihaknya tidak memberikan tenggat waktu bagi Freeport untuk penyerahan jaminan.

“Jadi namanya permohonan kan. Selama permohonan belum dilengkapi ya belum bisa diberikan izin. Jadi, prinsipnya begitu,” ucap Bambang.

Sebagai informasi, ekspor konsentrat Freeport dihentikan pada Kamis (28/1/2016) lalu karena Freeport belum membayar uang jaminan kesungguhan sebesar 530 juta dollar AS.

Uang jaminan itu diminta pemerintah karena perkembangan proyek smelter Freeport baru 14 persen. Padahal, syarat mendapatkan perpanjangan ekspor enam bulan ke depan adalah perkembangannya harus meningkat enam bulan sekali.

Selain syarat setoran 530 juta dollar AS tersebut, Freeport juga harus sepakat dikenakan bea keluar lima persen. Freeport sendiri dikabarkan mengajukan permohonan nilai kuota ekspor konsentrat sebanyak 1 juta ton lebih, untuk enam bulan ke depan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com