Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Beri Jaminan Kepastian Hukum untuk Proyek KA Cepat

Kompas.com - 03/02/2016, 19:20 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan memberikan jaminan kepastian hukum untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Pemberian jaminan tertera dalam klausul konsesi proyek senilai 5,5 miliar dollar AS tersebut.

"Ini penting bagi investor," ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/2/2016).

Dengan memberikan jaminan kepastian hukum, berarti pemerintah tidak dapat membatalkan konsesi proyek secara sepihak meskipun di kemudian hari ada perubahan peraturan perundang-undangan.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno sempat mengatakan bahwa investor kereta cepat Jakarta-Bandung bersama join venture yang tergabung dalam PT Kerete Cepat Indonesia China (KCIC) tidak meminta jaminan dari pemerintah dalam hal financing, ataupun meminta dukungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut Rini, jaminan yang diminta dari pemerintah yakni jaminan kepastian hukum selama proyek KA cepat beroperasi. Kementerian Perhubungan sedari awal juga tidak menyetujui adanya jaminan finansial terhadap proyek sepanjang 142 Km tersebut. Hal itu juga tertera dalam syarat konsesi.

"Pemerintah tidak memberikan jaminan finansial terhadap kegagalan pembangunan  maupun pengoperasian kereta api cepat yang disebabkan oleh PT KCIC," kata Hermanto. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com