Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan ke Polisi, Indomaret Akui Ada "Human Error"

Kompas.com - 10/02/2016, 16:05 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Indomarco Prismatama, pemegang merek ritel Indomaret, menanggapi laporan perbedaan harga antara di rak dan kasir yang dianggap merugikan konsumen.

Menurut perusahaan, hal ini merupakan human error karyawan di gerai tersebut, yang terlambat melakukan perubahan label harga.

"Kami sudah menerima laporan tersebut dan kami akan tindak lanjuti. Kami akan ikuti prosedur hukum di kepolisian, tetapi berupaya menyelesaikannya secara kekeluargaan," kata Wiwiek Yusuf, Direktur Pemasaran Indomarco, kepada Kompas.com, Rabu (10/2/2016).

Lebih lanjut, Wiwiek mengatakan, kesalahan label harga di rak dan di kasir bisa terjadi di semua gerai ritel.

Untuk mengatasi hal tersebut, Indomaret akan menggalakkan standar operasional prosedur (SOP) sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"SOP tersebut yakni jika ada beda harga di rak dan kasir, maka kami akan gunakan harga terendah untuk konsumen, baik di rak atau di kasir," kata Wiwiek.

Wiwiek berjanji pihaknya akan melaksanakan training ulang karyawan terkait tata cara pemberian label harga dan SOP sehingga kejadian seperti di Bengkulu tidak terulang lagi.

"Memang ada sejumlah kasus serupa di beberapa gerai kami, tetapi kecil jumlahnya dari total 100 juta transaksi per hari di semua gerai kami," kata dia. Saat ini, Indomaret memiliki 12.300 gerai di berbagai tempat.

Menurut wiwiek, laporan ini merupakan laporan yang penting bagi perusahaannya untuk meningkatkan kinerja dan layanan ke masyarakat.

"Mudah-mudahan kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan jika kami dapat menjelaskan SOP kami. Mudah-mudahan mereka (LSM Puskaki) tidak meneruskan laporan tersebut," kata Wiwiek.

Sebelumnya, LSM Puskaki melaporkan salah satu gerai Indomaret di Jalan Salak Raya, Kota Bengkulu, ke polisi karena menjual barang dengan harga berbeda antara yang tercantum di rak dan di kasir. (Baca: Jual Barang Tak Sesuai Harga di Rak, Indomaret Dilaporkan ke Polisi).

Dari hasil investigasi LSM Puskaki, sejumlah barang memiliki selisih harga di rak dan kasir, antara lain, air mineral, susu, minuman kemasan, snack, dan beberapa produk lainnya.

Direktur Puskaki, Melyansori, menduga, Indomaret telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Memang terdapat beberapa harga yang berbeda antara harga rak dan kasir. Selisih berkisar Rp 200 per item," kata dia.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com