"Saya sudah beratus kali katakan (Uber dan GrabCar) dilarang atau dibuat aturannya," ujar Agus kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (22/3/2016).
Namun, lantaran hal itu tidak juga ditindaklanjuti pemerintah, kemarahan supir angkutan umum terhadap angkutan berbasis aplikasi pun tidak bisa dihindarkan.
Menurut dia, pilihan pemerintah memang hanya ada dua yakni melarang atau membuat aturan terkait angkutan berbasis aplikasi yang tidak memiliki isi itu.
"Saya sudah paksa Menhub juga segera revisi atau buat aturan untuk aplikasi baru sekarang di draft tapi sudah keburu demo," kata Agus.
Paguyuban Pengemudi Angkutan Umum (PPAD) bersama Forum Komunikasi Masyarakat Penyelenggara Angkutan Umum (FK-MPAU) mengajukan tuntutan tentang keberadaan perusahaan penyedia jasa transportasi online yang masih bebas beroperasi.
Para sopir juga meminta Kemenkominfo untuk membekukan operasi perusahaan angkutan yang menggunakan kendaraan berpelat hitam, seperti Uber dan Grab.
Unjuk rasa hari ini berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 17.30 WIB dengan perkiraan jumlah pendemo ribuan pengendara. Aksi tersebut akan berpusat di depan Istana Negara, Jakarta Pusat.