Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengguna Transportasi Berbasis Aplikasi... Yakin Dapat Asuransi Kecelakaan?

Kompas.com - 23/03/2016, 11:59 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keselamatan menjadi aspek penting dalam bisnis layanan transportasi.

Keselamatan di segala moda transportasi juga selalu menjadi concern pemerintah, utamanya Kementerian Perhubungan.

Perkembangan transportasi berbasis aplikasi memang memberikan kemudahan bagi masyarakat.

 

(Baca : Grab Sudah Bentuk Badan Hukum Koperasi, Go-Jek Sebut Masih Dirumuskan Pemerintah)

Ketepatan waktu pada saat dibutuhkan, kemudahan dalam akses pemesanan, serta harga yang miring membuat bisnis ini makin menjamur.

Namun begitu, apakah layanan transportasi berbasis aplikasi benar-benar aman dan mengutamakan keselamatan baik penumpang maupun pengemudi (driver), mengingat yang dioperasikan adalah mobil-mobil pribadi driver?

Managing Director untuk GrabIndonesia, Ridzki Kramadibrata menuturkan, Grab pada prinsipnya merupakan platform yang menghubungkan driver dengan penumpang.

 

(Baca :Polemik Taksi "Online", Antara Kebutuhan Perut dan Tuntutan Perubahan)

"Tetapi, selain menyediakan platform, kami juga memastikan bahwa layanan yang diberikan oleh para pengemudi kami ini telah sesuai dengan standard Grab untuk menghadirkan layanan transportasi yang aman, efisien, dan nyaman," kata Ridzki kepada KOMPAS.com, Rabu (23/3/2016).

Ridzki mengatakan, seluruh mitra pengemudi yang tergabung dalam jaringan (daring) GrabIndonesia telah melalui proses seleksi dan pelatihan yang ketat.

"Dan kami juga menyediakan asuransi kecelakaan bagi penumpang dan pengemudi," sambung Ridzki.

Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam hubungan kemitraan dengan drivernya, GrabIndonesia juga berkomitmen dalam meningkatkan taraf hidup mitra pengemudi melalui berbagai inisiatif driver-centric.

"Mulai dari program Elite Driver, Grab School, Grab Scheme, dan lain-lainnya," imbuh Ridzki.

Harian Kompas Perbedaan Taksi Reguler dan Taksi Berbasis Aplikasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Whats New
Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com