JAKARTA, KOMPAS.com - Para pilot maskapai penerbangan nasional kerap diganggu sinar laser saat akan mendaratkan pesawat.
Hal itu terungkap setelah ada laporan Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Suprasetyo meminta para General Manager (GM) bandara melaporkan gangguan laser itu ke pihak Kepolisian.
"Yang ngerasa bandaranya diganggu, (segara) lapor ke polisi. GM Bali dan Jogja sudah lapor ke Polisi," ujar Suprasetyo di Kantor Kemenhub, Senin (21/3/2016).
Menurut Kemenhub, penggunaan laser disekitar bandara bisa menyebabkan gangguan kepada penerbangan.
Dalam Pasal 210 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, setiap orang dilarang membuat halangan (obstacle) yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.
"Siapapun yang sebabkan terganggunya keselamatan penerbangan ya dikenakan (Sanksi)," kata Suprasetyo.
Sebelumnya, Corporate Secretary AirNav Indonesia, Ari Suryadharma mengungkapan, laporan terkait gangguan laser terjadi di berbagai kota di Indonesia.
“Ada beberapa laporan di Batam, Denpasar, Yogyakarta dan Jakarta sendiri," ujar Ari dalam siaran pers yang diterima Kompas.com pekan lalu.
Setelah menerima laporan gangguan laser, AirNav langsung menindaklanjuti dengan berkoordinasi kepada Otoritas Bandara setempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.