Aksi pengendara taksi konvensional yang berujung pada pengrusakan paling tidak 150 taksi menjadi fokus perhatian media dan masyarakat.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan telah mengirimkan surat ke Kementrian Kominfo untuk memblok aplikasi Uber dan Grab (selanjutnya disebut taksi online) serta surat ke Polisi yang lalu direspon langsung oleh Presiden Jokowi.
Teori ekonomi menyatakan dalam industri yang kompetitif, perusahaan hanya mendapatkan normal profit, yaitu ketika semua faktor produksi mendapatkan imbal jasanya sesuai nilai pasar.
Dalam konteks perusahaan taksi, setelah perawatan mobil dan gaji pegawai serta biaya operasional maka imbalan atas modal atau profit perusahaan harusnya tidak jauh dari risk free instrument seperti Surat Utang Negara (SUN).
Awal Maret 2016, pemerintah i menjual obligasi syariah (sukuk) ritel senilai Rp 31,5 triliun dengan tawaran bunga 8,3 persen, Margin keuntungan dua perusahaan taksi terbesar sebelum bunga, pajak, depresiasi dan amortisasi (EBITDA) jauh melebihi tingkat bunga SUN.
Pada Laporan Keuangan tahun 2014, Bluebird meraih keuntungan 735,1 milyar rupiah dengan margin 35,7 persen dan Express Taksi mencapai profit 521,3 milyar dengan margin 58,6 persen. Margin tersebut jauh lebih tinggi dari perusahaan taksi besar di Singapura dan Taiwan.
Perlu diingat bahwa keuntungan tersebut dicapai setelah membayar sewa pool, biaya kir/perijinan, dan reparasi mobil serta gaji pegawai/teknisi dan gaji/tunjangan direksi. Margin kedua perusahaan tersebut jauh di atas rerata perusahaan go-public yang tercatat di Bursa Efek Indonesia yang hanya 21,4 persen di tahun yang sama.
Perbandingan margin tersebut menunjukkan bahwa dengan tarif taksi dipotong 15-30 persen pun kedua perusahaan itu masih mendapatkan keuntungan normal. Data juga menunjukkan bahwa kedua perusahaan itu menambah armada sebesar 18-25 persen per tahun.
Teori ekonomi menyatakan bahwa perusahaan bisa mendapat profit di atas normal karena berada di pasar yang strukturnya monopoli/oligopoli dan/atau harga ditetapkan (regulated price) di atas biaya (P>MC).
Tarif taksi memang dibahas bersama oleh Organda dan Dinas Perhubungan pemda di tempat beroperasi. Untuk DKI Jakarta, tarif taksi ditetapkan buka pintu Rp 7.500 – Rp 8.500 dan Rp 4.000- 4.500 per kilometer. Jauh lebih tinggi dibandingkan tarif taksi online yang buka pintu Rp 3.000 dan hanya Rp 2.001 per km menurut studi Bahana Securities.
Tarif taksi di Indonesia bersifat tetap dan tidak berubah sepanjang hari. Berbeda dengan beberapa negara di Asean yang dikaitkan dengan waktu dan permintaan (dynamic pricing). Ketika permintaan naik maka harga buka pintu dan per kilometer juga meningkat.
Teknologi Disruptif
Beroperasinya Uber dan Grab menggoyang industri taksi yang sudah mapan. Kedua perusahaan ini tidak harus menyewa pool dan membayar banyak teknisi. Penyimpanan dan servis kendaraan dibiayai oleh pemilik kendaraan sendiri.
Pegawai perusahaan non-driver juga jauh lebih sedikit karena sudah menggunakan sistem informasi yang real time sehingga struktur biaya jauh lebih rendah.
Perusahaan taksi online bisa menetapkan tarif yang lebih rendah serta imbal jasa yang lebih tinggi bagi pengemudi. Mereka juga menerapkan dynamic pricing sehingga ketika permintaan sedang meningkat maka harga juga naik.