Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menristekdikti Tegaskan Tidak Ada yang Salah dari Penelitian Mobil Listrik Dasep Ahmad

Kompas.com - 28/03/2016, 18:26 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menristekdikti M Nasir menegaskan tidak ada yang salah dari penelitian mobil listrik yang dikembangkan oleh Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.

Bahkan Nasir menyampaikan dukungannya terhadap pengembangan mobil listrik nasional.

"Jadi yang masalah itu bukan masalah penelitiannya lho ya. Jadi kalau itu, sudah melakukan kontrak mobil listrik. Mobil listrik kontraknya 10 mobil, tapi baru diselesaikan 6 mobil," kata Nasir di Jakarta, Senin (28/3/2016).

Setelah menyelesaikan 6 unit mobil, Dasep melaporkan jumlah mobil yang sudah diselesaikan ada 9 unit.

"Akibatnya apa? Lebih bayar. Ini yang menjadi masalah. Jadi harusnya bayar 6, bukan 9. Ini termasuk kerugian negara," ucap Nasir.

Sementara itu, ditanya soal adanya perlindungan terhadap riset teknologi, Nasir menegaskan hal itu tergantung pihak yang melakukan proyek riset.

Kemenristekdikti bisa memberikan perlindungan terhadap peneliti.

"Tapi buat bisnis enggak ada. Ini (Dasep Ahmadi) kan pebisnis, bukan peneliti. Jadi kalau bukan peneliti, saya tidak bisa apa-apa," kata dia lagi.

Sebelumnya dikabarkan, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, yang menjadi terdakwa dalam kasus pengadaan mobil listrik dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa Dasep terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri yang merugikan keuangan negara.

"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor Arif Waluyo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3/2016).

Selain itu, Dasep juga dikenai denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.

Kemudian, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,1 miliar.

Jika dalam waktu 30 hari setelah putusan uang pengganti tidak dipenuhi, maka harta benda milik Dasep akan disita.

Jika harta yang disita masih belum cukup juga, maka Dasep akan dikenai hukuman 2 tahun penjara.

(Baca: Pencipta Mobil Listrik Divonis 7 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Rp 17 Miliar)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com