Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu: Yahoo dan Google Sudah Berbentuk BUT, Facebook dan Twitter Masih ‘Rep Office’

Kompas.com - 06/04/2016, 19:15 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Digital economy menumbuh-kembangkan bisnis raksasa berbasis teknologi informasi, dan menjadi sumber penerimaan pajak di berbagai negara.

Mengendus potensi besar ini, negara-negara G20 telah menjadikan ‘Digital Economy’ menjadi isu penting di samping keterbukaan informasi.

Demikian disampaikan Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro dalam paparan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (6/4/2016).

Indonesia sebagai salah satu negara yang mulai sadar akan potensi besar ini sigap dan berbenah, utamanya soal perusahaan-perusahaan asing yang beroperasi secara on-line.

“Bagaimana perlakuan pajak untuk perusahaan-perusahaan yang kita kenal beroperasi secara online, seperti Google, Twitter, Facebook, dan Yahoo?” tutur Bambang.

Sebelum menggali potensi pajak dari keempatnya, Bambang mengatakan, DJP Kemenkeu terlebih dahulu memperjelas status raksasa bisnis tersebut, apakah sudah berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT) ataukah sekadar kantor perwakilan alias representative office (rep office).

Yahoo

Sejak 2009, Yahoo telah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang sebagai badan hukum dalam negeri dengan status Penanaman Modal Asing (PMA).

Ketika menjalankan usahanya, PT Yahoo bertindak sebagai dependent agent dari Yahoo di Singapura.

“Sehingga sesuai dengan Pasal (2) Ayat (5) huruf (N) UU PPH, dia berstatus BUT. Kemudian ditetapkan sebagai BUT Yahoo Singapore Pte Ltd Indonesia. Penghasilan yang diterima oleh Yahoo Singapura yang bersumber dari Indonesia misalnya jasa periklanan menjadi penghasilan BUT Yahoo Singapore Pte Ltd Indonesia sesuai dengan pasal 5 ayat 1 UU PPH,” jelas Bambang.

Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara khusus oleh Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Khusus, untuk memastikan bahwa Yahoo sudah melaporkan semua jasa periklanan yang dia dapat dari Indonesia, meskipun statusnya sebagai Yahoo Singapore Pte Ltd.

Hasil pemeriksaan ini dimanfaatkan untuk kroscek apakah pembayaran pajaknya sudah benar.

Google

Bambang menuturkan, sama halnya dengan Yahoo, Google juga sudah terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri, di KPP Tanah Abang III dengan status PMA sejak 15 September 2011.

Google juga sebagai dependent agent Google Asia-Pasifik di Singapura.

Halaman:


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com