Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lakukan Penelitian, KPPU Curiga Jika IPOP Jadi Kartel Sawit

Kompas.com - 12/04/2016, 11:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah meneliti keterkaitan kesepakatan sejumlah perusahaan raksasa sawit yang tergabung dalam Managemen Indonesia Palm Oil Pledge (IPOP) di Indoneisa.

KPPU yang menjadi wasit persaingan usaha di Indonesia ini menduga IPOP berpotensi mengarah pada kartel.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan penelitian terhadap IPOP ini bisa berujung pada penyelidikan atau pun berhenti pada rekomendasi kebijakan.

"KPPU akan meneliti apakah kesepakatan ini mengarah kepada sustainable development di perkebunan sawit atau menghambat dengan sengaja masuknya pemain baru di industri perkebunan sawit," ujar Syarkawi.

Bila nantinya KPPU menemukan ada kesengajaan menghambat adanya pemain baru, maka hal itu sudah cukup kuat bagi IPOP untuk disebut kartel.

Dia menjelaskan, harusnya kalau suatu kebijakan itu yang mengeluarkan pemerintah dan buka pengusaha atau pun asosiasi.

Untuk kepastian lanjutan penelitian KPPU ini, Syarkawi bilang pihaknya masih mendalaminya dengan berdikusi terlebih dahulu dengan pihak pengurus IPOP, pemerintah dan para pakar.

Pembubaran IPOP

Pada akhir Maret lalu, upaya Kementerian Pertanian (Kemtan) membubarkan managemen Indonesia Palm Oil Pledge (IPOP) mendapat dukungan politik dari Senayan.

Sebelumnya, Kemtan mengancam akan mengusir enam perusahaan kelapa sawit raksasa yang tergabung dalam IPOP jika tidak membubarkan diri. Namun sampai saat ini tidak ada yang berubah dan ancaman itu tidak bertaji.

Meski begitu, Kemtan menegaskan ancaman ini bukan pepesan kosong. Saat ini, Kemtan tengah menjajaki pembuatan dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan anggota IPOP lantaran tidak membeli Tandan Buah Segar (TBS) dari petani yang dianggap tak sesuai standar IPOP.

Dukungan kepada Kemtan tersebut muncul karena alasan penerapan prinsip-prinsip IPOP di Indonesia bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Tanah Air.

Anggota Komisi IV DPR Firman Subagyo mengatakan sebagai negara berdaulat, Indonesia tidak dapat dijajah oleh asing dengan cara menerapkan peraturan di Indonesia.

Penerapan IPOP dinilai sebagai bentuk gaya penjajahan baru di Indonesia. "Karena itu, saya mendukung langkah-langkah Kementan yang akan membubarkan IPOP," kata Firman. (Noverius Laoli)

Kompas TV RI Protes Perancis Soal Pajak Sawit
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com