INDEF melalui Seminar "Efektivitas Kebijakan Ekstensifikasi Cukai terhadap Iklim Investasi dan Ketenagakerjaan," di Grand Sahid Jaya, Jakarta (12/4/2016) mengatakan kebijakan pengenaan cukai perlu dipertimbangkan secara matang.
Pertimbangan tersebut baik terhadap target penerimaan pepajakan maupun untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi dan investasi di Indonesia.
Seperti diketahui, meningkatnya target penerimaaan perpajakan ditujukan untuk meningkatkan rasio pajak Indonesia hingga 13 persen.
Peningkatan rasio pajak memang menjadi perhatian pemerintah saat ini mengingat rasio pajak Indonesia masih jauh di bawah Thailand (15%), Malaysia (15%), Filipina (13%) dab bahkan Vietnam (21%).
Untuk meningkatkan rasio pajak yang ditargetkan mencapai 16 persen pada 2019, pemerintah berencana mengeluarkan kebijakan yang ditunjukkan untuk mencapai taget rasio pajak tersebut.
Salah satu kebijakan tersebut adalah kebijakan ekstensifikasi cukai pada sejumlah produk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.