Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Minta Kepastian Mendapat Pengampunan Pajak

Kompas.com - 19/04/2016, 14:00 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tentang kebijakan pengampunan pajak 'tax amnesty" menghadirkan dunia usaha, di antaranya Kadin Indonesia, Apindo, serta HIPMI, Selasa (19/4/2016).

Ketua Komite Tetap Perpajakan, Sri Wahyuni menyampaikan, pihaknya mendukung kebijakan tax amnesty. Akan tetapi, pengusaha sangat memerlukan kepastian pengampunan pajak, dan ada jaminan bahwa tidak akan ada permasalahan di kemudian hari.

"Karena yang diampunkan tidak hanya denda saja, tapi sanksi pidana juga. Kami juga soroti agar sosialiasi ke publik lebih baik dan sederhana," ucap Sri.

Selain itu, Kadin juga meminta kebijakan tax amnesty tidak dibatasi untuk repatriasi. Namun, kebijakan itu juga mencakup pengampunan aset-aset yang di simpan di dalam negeri.

"Mengenai tarif, kami setuju 2 persen, 4 persen, dan 6 persen," kata Sri.

Sementara itu, Tim Teknis Kadin kubu Eddy Ganefo, Harun, menyatakan Rancangan Undang-undang Tax Amnesty tidak terlihat adanya auatu kepastian bahwa pengampunan langsung disetujui.

"Karena dalam draft yang kami terima itu masih ada Satgasnya, untuk verifikasi setiap permohonan yang masuk. Ibarat sudah telanjang, baru dikasih tahu diampuni atau tidak. Kami usulkan tidak usah pakai Satgas, langsung disetujui," jelas Harun.

Harian Kompas Tax Amnesty

Usulan kedua yakni dihapuskannya utang-utang pajak yang sudah lama dan tidak dapat ditagih.

"Menghapus bukukan utang pajak yang tidak jelas" kata dia. Sementara mengenai tarif, Harun menyampaikan pihaknya tidak keberatan dengan rancangan dalam draft.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com