Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Penghentian Reklamasi Teluk Jakarta Masih Jadi Teka-teki

Kompas.com - 20/04/2016, 08:10 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Teka-teki siapa pihak yang akan mengeluarkan surat penghentian sementara reklamasi Teluk Jakarta belum terjawab. Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli pun belum secara gamblang mengungkapkannya.

Meski begitu, perintah penghentian reklamasi Teluk Jakarta sudah ia sampaikan.

"Kalau soal perintah penghentian, sesuai rapat kemarin kami memang memerintahkan untuk dihentikan sementara atau moratorium," ujar Rizal di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta, Selasa (19/4/2016).

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta surat penghentian reklamasi Teluk Jakarta dari pemerintah pusat. Bahkan, ia juga sempat mempertanyakan pemerintahan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang juga meminta proyek itu dihentikan sementara.

Ahok bukannya tanpa alasan. ia memiliki kekhawatiran Pemprov DKI Jakarta digugat pengembang bila proyek itu dihentikan.

Rizal Ramli sendiri justru cuek dengan kemungkinan itu. Ia mengaku tak gentar apabila pengembang menggugatnya.

"Kalau itu (soal gugatan) enggak usah khawatir. Undang-undangnya jelas. Dan kedua, siapa yang berani gugat Rizal Ramli?" kata Rizal, Senin (18/4/2016).

Seperti diketahui, setelah proyek reklamasi Teluk Jakarta berjalan beberapa tahun, terungkap sejumlah persoalan. Salah satunya yakni terkait kewenangan izin reklamasi.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku pihak yang berwenang memberikan izin reklamasi di Teluk Jakarta.

Dasar hukumnya mengacu pada Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang tata ruang pantura Jakarta. Meski pada 2008, keluar Perpres nomor 54 tahun 2008 tentang Tata Ruang Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur (Jabodetabekpunjur) yang membatalkan tata ruang di Keppres nomor 52 tahun 1995.

Namun kewenangan izin reklamasi Pantura Jakarta tetap ada di tangan Gubernur DKI Jakarta. Di sisi lain, pemerintah pusat yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menuturkan bahwa proyek reklamasi Teluk Jakarta harus seizin Kementeriannya.

Dasar hukumnya yakni Perpres nomor 122 tahun 2012 yang merupakan turunan dari UU pesisir 2007. Pada 2014 lalu, UU pesisir mengalami perubahan dan muncul UU nomor 1 tahun 2014.

Ahok sendiri memberikan izin reklamasi di tahun yang sama saat UU baru itu berlaku. Perdebatan terkait aturan ini pun seketika menjadi perhatian.

Apalagi terungkap adanya kasus suap untuk meloloskan pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi Teluk Jakarta.

Rizal Ramli sendiri tidak memberikan batas waktu penghentian sementara reklamasi Teluk Jakarta. Yang jelas tutur dia, proyek reklamasi bisa berjalan setelah persoalan aturan selesai. Pihaknya sudah membentuk komite gabungan yang terdiri perwakilan Kemenko Maritim, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Pemprov DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Whats New
Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi 'Trading'

Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi "Trading"

Earn Smart
Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Whats New
Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Whats New
Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com