Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerjaan Membosankan, Pegawai Ini Tuntut Bos ke Pengadilan

Kompas.com - 06/05/2016, 15:30 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

Sumber CNN Money

LONDON, KOMPAS.com - Apa yang Anda lakukan apabila pekerjaan yang Anda geluti selama ini membosankan? Seorang pegawai yang merasa pekerjaannya membosankan menuntut sang atasan ke pengadilan.

Frederic Desnard dari Paris, Perancis menuntut mantan atasannya di perusahaan Interparfums ke pengadilan lantaran pekerjaannya terlalu membosankan.

Desnard meminta ganti rugi sebesar 360.000 euro atau 415.000 dollar AS atas kerugian yang dideritanya. Desnard yang berusia 44 tahun bekerja di perusahaan tersebut antara tahun 2010 hingga 2014.

Ia mengklaim pekerjaannya amat membosankan hingga keluar 18 bulan lalu, serta menderita masalah kesehatan dan gangguan emosional serius.

"Ia menderita depresi kritis dan pernah mengalami kecelakaan lalu lintas karena terserang gangguan epileptik. Ia menderita koma dan mengambil cuti sakit," kata Montasser Charni, kuasa hukum Desnard.

Gaji bulanan Desnard mencapai 3.500 euro atau 4.000 dollar AS namun tak melakukan apa-apa.

Jabatan resminya adalah General Service Director namun atasannya malah menyuruh Desnard melakukan pekerjaan bersih-bersih hingga yang bersifat personal seperti menjemput anak dari les olahraga.

Desnard mengaku ada saat di mana pekerjaannya sanya4 sedikit hingga sang atasan menyuruhnya pulang dan kembali ke kantor jika ia menelepon Desnard. Namun, Desnard mengaku panggilan telepon itu tidak pernah ada.

Menurut kuasa hukum Desnard, pekerjaan yang membosankan seperti yang dialami kliennya adalah salah satu bentuk pelecehan.

"Ini dapat didefinisikan sebagai kelelahan moral karena kurangnya beban kerja secara total dan diikuti perasaan malu karena dibayar untuk tidak melakukan apa-apa," jelas Charni.

Pihak perusahaan mengelak tuntutan Desnard. Direktur Komunikasi perusahaan tempat Desnard bekerja, Cyril Levy-Pey menyangkal tuntutan itu. Kata dia, Desnard tidak pernah dijuluki "The Boy" seperti yang dikatakan Desnard atau julukan memalukan lainnya.

"Ia tidak termotivasi setelah beberapa tahun dan meski kami sudah memberikan pekerjaan padanya, ia menghilang selama lebih dari enam bulan. Inilah alasan mengapa kami memecatnya pada tahun 2014," ujar Levy-Pey.

Kasus ini sedang diperdalam oleh pengadilan ketenagakerjaan di Paris. Keputusannya akan keluar pada akhir bulan Juli mendatang.

Kompas TV Vyna: Pekerjaan vs Profesi (SUCI 6 Show 3)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com