Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Terbukti Bersalah, Mantan Karyawan Reliance Securities Terancam Lima Tahun Penjara

Kompas.com - 09/05/2016, 16:09 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum PT Reliance Securities Tbk, Andi F Simangunsong mengatakan, EP Larasati terancam hukuman lima tahun penjara jika terbukti dan dinyatakan bersalah dalam kasus penawaran produk investasi bodong.

Mantan karyawan Reliance Securities yang diduga melakukan tindak pidana tersebut telah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia dengan tanda bukti laporan bernomor LP/47/V/2016/Bareskrim.

"Hukumannya sampai lima tahun penjara, terkait pencatutan nama dan logo perusahaan," ujar Andi kepada wartawan di Kantor Reliance, Jakarta, Senin (9/5/2016).

Menurut Andi, Reliance Securities sudah tidak lagi mempekerjakan Larasati sejak April 2014. Sehingga, segala tindakan Larasati menjadi tanggung jawab pribadi dan tidak mengikat Reliance.

"Saat menawarkan produk investasi, Larasati seolah-olah sebagai Head of Wealth Management Reliance," imbuh Andi.

Sejauh ini menurut Andi, Reliance Securities tidak pernah membuka dan mempunyai kantor Wealth Management. Bahkan, kliennya tidak pernah menghimpun dana publik dengan mekanisme penjaminan Bond Seri FR0035.

Terkait dengan dana transaksi yang dihasilkan Larasati yang kemudian dialirkan ke rekening PT Magnus Capital, Andi menegaskan, bahwa Reliance Securities tidak pernah bekerja sama dan tidak pernah menunjuk Magnus Capital untuk menerima dana publik atas produk-produk investasi yang dijual emiten berkode saham RELI ini.

Melalui surat pernyataan resmi tertanggal 1 Juli 2015 yang ditunjukan Andi kepada wartawan, Larasati mengaku telah menjalankan usaha dengan menggunakan nama Reliance dan akan menutup kantor Wealth Management di Office 8 Building lantai 16 Jalan Jenderal Sudirman, SCBD Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Kominfo Kembali Buka Pendaftaran Startup Studio Indonesia, Ini Syaratnya

Kominfo Kembali Buka Pendaftaran Startup Studio Indonesia, Ini Syaratnya

Whats New
41 PSN Senilai Rp 544 Triliun Dikebut Rampung 2024, Ini Kendala Pembangunannya

41 PSN Senilai Rp 544 Triliun Dikebut Rampung 2024, Ini Kendala Pembangunannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com