Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenperin Temukan Praktik "Unfair Trade" Produsen Terigu

Kompas.com - 23/06/2016, 16:33 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian menyatakan, Komite Anti Dumping (KADI) menemukan praktek anti dumping terigu yang diduga dilakukan Turki, Srilanka, India dan Ukraina.

Dumping merupakan praktek menjual barang di pasar luar negeri dengan harga yang lebih rendah dari harga di pasar dalam negeri (harga normal). 

"Jelas terigu impor dari beberapa negara berdasarkan penyelidikan Komite Anti Dumping (KADI), terindikasi dikenakan harga dumping atau unfair trade," ujar Dirjen Industri Agro Kemenperin Panggah Susanto kepada Kompas.com, Kamis (23/6/2016).

Panggah mengatakan, karena ada praktek unfair trade di industri terigu oleh empat negara tersebut, maka sudah semestinya dilakukan tindakan.

"Indikasinya jelas bahwa harga impor terigu sampi ke Indonesia lebih murah dari harga gandum," tambah Panggah.

Panggah menuturkan bahwa sikap Kementerian Perindustrian tetap konsisten terhadap unfair trade dan juga mendorong diberlakukannya pinalti.

"Sikap Kemenperin agar kita konsisten terhadap unfair trade diberlakukan pinalty berupa pengenaan tarif tambahan dari perusahaan asal negara tertentu yang melakukan harga dumping," jelas Panggah.

Pihaknya juga akan mendorong kebijakan tersebut diberlakukan atas aturan World Trade Organization (WTO) 

Panggah menilai, apabila tidak segera dilakukan tindakan, maka industri yang paling terkena dampaknya yakni Industri Kecil Menengah (IKM).

"Produsen skala kecil, akan kalah bersaing dengan terigu impor akibat harga dumping," pungkas Panggah.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), total impor terigu pada kuartal I 2016 sebanyak 33,16 metrik ton.

Dari jumlah tersebut, impor dari Turki sebanyak 18,70 metrik ton diikuti oleh Ukraina sebesar 5,69 metrik ton.

Sementara itu, impor terigu dari Srilanka mencapai 3,78 metrik ton, dan India sebesar 1,02 metrik ton.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com