JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menyatakan banyak instrumen yang bisa dipakai untuk menampung dana repatriasi kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.
Instrumen-instrumen tersebut dapat dimanfaatkan sebagai tempat pertama penempatan dana repatriasi.
"Ada beberapa opsi investasi yang memang bisa digunakan mereka yang akan merepatriasi, tergantung preferensi dan perkembangannya nanti," jelas Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo dalam acara buka puasa di kantornya, Selasa (28/6/2016).
Perry menjelaskan, instrumen keuangan yang bisa dipakai antara lain obligasi, saham, dan obligasi korporasi.
Instrumen-instrumen keuangan yang dimiliki BI pun bisa digunakan untuk menampung dana-dana pertama repatriasi yang masuk.
Selain itu, para pemilik dana yang akan memulangkan dananya ke Indonesia juga bisa memanfaatkan obligasi perbankan, deposito, SBI, maupun SBN. Dana tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk mendanai proyek-proyek infrastruktur.
"Properti jelas, bisa juga pendanaan infrastruktur. Ada juga kemungkinan apakah infrastruktur-infrastruktur yang berjalan bisa diakselerasi, diinvestasi berdasarkan cash flow," ungkap Perry.
Ia mengungkapkan, bank sentral pun menyiapkan instrumen keuangan sebagai tempat pertama masuknya dana-dana repatriasi tax amnesty.
Perry menjelaskan, instrumen tersebut bisa berupa medium term notes (MTN), promisory note, dan sebagainya.
"BI, OJK, dan Kementerian Keuangan akan memperbanyak instrumen-instrumen. Tempat pertama dana itu masuk ke instrumen keuangan. Relaksasi makroprudensial seperti LTV juga akan menarik," terang Perry.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.