Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Ikut Pengampunan Pajak? Begini Caranya Menyampaikan Surat Pernyataan

Kompas.com - 19/07/2016, 22:11 WIB
Estu Suryowati

Penulis

f. fotokopi SPT PPh Terakhir atau salinan berupa cetakan SPT PPh Terakhir yang disampaikan secara elektronik, bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan

g. surat pernyataan mencabut permohonan dan/atau pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E Peraturan Menteri ini.

Di mana menyampaikan Surat Pernyataan?

Tempat Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan, yakni di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Wajib Pajak terdaftar.

Selain itu, pemerintah menentukan tempat tertentu untuk Surat Pernyataan, yakni KBRI di Hongkong, KBRI di Singapura, dan KBRI di London

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com