f. fotokopi SPT PPh Terakhir atau salinan berupa cetakan SPT PPh Terakhir yang disampaikan secara elektronik, bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
g. surat pernyataan mencabut permohonan dan/atau pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E Peraturan Menteri ini.
Di mana menyampaikan Surat Pernyataan?
Tempat Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan, yakni di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Wajib Pajak terdaftar.
Selain itu, pemerintah menentukan tempat tertentu untuk Surat Pernyataan, yakni KBRI di Hongkong, KBRI di Singapura, dan KBRI di London
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.