Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Tidak Perlu Melaporkan Dana Repatriasi Amnesti Pajak ke PPATK

Kompas.com - 20/07/2016, 22:31 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pemerintah dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memperjelas identifikasi transaksi mencurigakan untuk dana yang masuk ke dalam wilayah Indonesia dalam pelaksanaan program pengampunan pajak (tax amnesty).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan, identifikasi transaksi mencurigakan perlu diperjelas agar industri jasa keuangan tidak gamang apakah harus memberikan laporan kepada PPATK atau tidak.

Sebab, dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak diatur seluruh informasi wajib pajak peserta amnesti bersifat rahasia dan hanya Menteri Keuangan dan pihak yang ditunjuk Menteri Keuangan yang bisa mengakses.

"Hal ini harus diselesaikan supaya tidak ada kegamangan dari perbankan. Kalau tidak dilaporkan nanti kalau PPATK merasa Undang-undang mereka berlaku, nanti bank kena sanksi berat," kata Nelson dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR-RI, Jakarta, Rabu (20/7/2016).

"Tapi kalau dilaporkan nanti (perbankan) melabrak UU Pengampunan Pajak. Nah, ini harus diselesaikan sebelum dana ini masuk. Kami melihat dalam sepekan ke depan belum akan ada realisasi dana masuk," imbuh Nelson.

Dia menjelaskan, dalam aturan PPATK diatur jasa keuangan wajib memberikan laporan apabila ada transaksi mencurigakan.

Adapun ciri-ciri umum atau identifikasi transaksi mencurigakan ini yakni transaksi yang tidak memiliki tujuan ekonomis dan bisnis yang jelas, transaksi yang menggunakan uang tunai dalam jumlah yang relatif besar dan/atau dilakukan secara berulang-ulang di luar kewajaran, serta transaksi yang berada di luar kebiasaan dan kewajaran aktivitas transaksi nasabah.

"Bagi bank, kalau dana repatriasi masuk, pasti di luar pola. Dan secara aturan, itu harus dilaporkan," kata Nelson.

Sebelumnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) memperkirakan, dana repatriasi yang masuk dari program amnesti pajak mencapai Rp 700 triliun. Sementara itu, pemerintah menaksir potensi dana repatriasi yang masuk bisa mencapai Rp 1.000 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Whats New
Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Whats New
IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

Whats New
Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Whats New
Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Whats New
Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Whats New
KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

Whats New
Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Whats New
Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Whats New
Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi Jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi Jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com