Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Ini Cara Pelaporan Reksa Dana dalam SPT dan Deklarasi Pajak

Kompas.com - 26/07/2016, 10:01 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorBambang Priyo Jatmiko

Meski bukan merupakan objek pajak, reksa dana merupakan harta dan untuk itu perlu dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Untuk yang belum sempat, momentum amnesti pajak pada tahun 2016 ini merupakan kesempatan bagi kita untuk mendeklarasikannya.

Bagaimana cara pelaporan reksa dana yang benar?

Struktur dari SPT perorangan pada dasarnya dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu penghasilan, harta dan utang. Penambahan harta yang wajar adalah yang bisa dijelaskan dari besarnya penghasilan dan tambahan hutang.

Untuk penghasilan sendiri, selanjutnya dapat dibagi lagi menjadi 3 bagian yaitu penghasilan yang terkena pajak penghasilan progresif seperti gaji, komisi, dan bonus; penghasilan yang terkena pajak final seperti dividen saham dan kupon obligasi; dan penghasilan yang bukan objek pajak seperti uang pertanggungan asuransi dan keuntungan reksa dana.

Penjelasan mengenai jenis-jenis penghasilan yang lebih lengkap bisa dilihat di UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.

Dalam konteks pelaporan dalam SPT, reksa dana bisa dilaporkan dalam 2 segmen yaitu sebagai harta dan sebagai penghasilan bukan objek pajak.

Sebagai ilustrasi seorang investor berinvestasi pada reksa dana senilai Rp 100 juta pada tanggal 5 Januari 2015. Pada 31 Desember 2015, nilai reksa dana telah mencapai Rp 110 juta karena kenaikan harga.

Dengan menggunakan ilustrasi di atas, maka dalam SPT 2015 wajib pajak akan melaporkan

reksa dana pada bagian kolom harta sebesar Rp 100 juta dengan kode 036. Pelaporan reksa dana dalam bagian harta menggunakan harga perolehan, bukan harga pasar.

Angka 036 merupakan sistem kode perpajakan untuk harta dalam bentuk reksa dana.

Apabila investor menjualnya pada akhir tahun dan mengantongi keuntungan, maka pelaporan reksa dana dalam SPT adalah sebesar Rp 10 juta pada pendapatan bukan objek pajak.

Nilai Rp 10 juta diperoleh dari nilai pasar Rp 110 juta dikurangi Rp 100 juta nilai perolehan.

Atas keuntungan tersebut bukan merupakan objek pajak sehingga tidak ada kewajiban pajak yang harus dibayarkan.

Untuk reksa dana yang telah dijual, wajib pajak juga tidak perlu melaporkannya lagi dalam bagian kolom harta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com