Deklarasi Reksa Dana Dalam Rangka Amnesti Pajak
Apabila terdapat harta reksa dana yang diperoleh sebelum 31 Desember 2015 dan belum dimasukkan dalam SPT 2015, maka wajib pajak perlu mengikuti program amnesti pajak dengan mendeklarasikan reksa dananya.
Pelaporan reksa dana yang merupakan aset yang berlokasi di dalam wilayah NKRI, dalam amnesti pajak, disebut dengan istilah Deklarasi.
Atas reksa dana yang dideklarasikan tersebut, maka disebut Harta Tambahan. Deklarasi atas harta tambahan menggunakan nilai pasar di akhir tahun 2015.
Dengan melanjutkan contoh di atas, maka nilai yang digunakan dalam deklarasi reksa dana adalah Rp 110 juta, bukan Rp 100 juta seperti halnya jika kita melaporkan dalam SPT sebelum UU Amnesti Pajak ada.
Dalam rangka amnesti pajak, selain deklarasi pada nilai pasar, wajib pajak juga perlu melaporkan besaran kepemilikan unit penyertaan reksa dana dibandingkan total seluruh unit penyertaan yang beredar.
Besaran nilai tebusan disesuaikan dengan waktu deklarasi dan pembayaran tebusan yaitu sebesar 2 persen untuk periode 1 Juli -30 September 2016, sebesar 3 persen untuk periode 1 Oktober– 31 Desember 2016, dan sebesar 5 persen untuk periode 1 Januari 2016 – 31 Maret 2016 dari nilai harta bersih yang dideklarasikan.
Yang dimaksud dengan harta bersih adalah apabila harta reksa dana tersebut diperoleh dengan sumber pinjaman, maka nilai pinjaman tersebut bisa digunakan untuk mengurangi besaran nilai harta.
Ketentuan yang berlaku adalah 50 persen dari nilai utang untuk wajib pajak pribadi dan 75 persen untuk wajib pajak badan.
Meski demikian, utang untuk membeli reksa dana tidak lazim karena penggunaan reksa dana sebagai jaminan hutang masih belum ada.
Dengan demikian, perhitungan tebusan cukup menggunakan nilai pasar reksa dana di akhir tahun 2015.
Bagaimana jika reksa dana sempat dimiliki pada masa lalu namun sudah dijual sebelum akhir tahun 2015 ? Jika skenario ini yang terjadi, maka pada akhir tahun 2015 harta reksa dana sudah tidak ada sehingga tidak perlu dideklarasikan.
Namun karena reksa dana sudah dijual dan berubah bentuk menjadi (katakanlah) tabungan, maka yang dideklarasikan adalah nilai tabungan tersebut.
Bagaimana dengan reksa dana yang diinvestasikan pada tahun 2016 dan investor mengikuti amnesti pajak?
Untuk reksa dana yang diperoleh setelah 31 Desember 2015, maka tidak bisa diikutkan dalam program amnesti pajak. Atas harta tersebut tetap dilaporkan dalam SPT 2016 dengan menggunakan harga perolehan dengan kode harta 036.
Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.