Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kereta Cepat, Proyek Properti, dan Pembangunan yang Tergopoh- gopoh

Kompas.com - 06/08/2016, 17:47 WIB
Estu Suryowati

Penulis

Proyek properti

Akan tetapi, di samping menuai kritikan, proyek kereta-cepat Jakarta-Bandung memperoleh dukungan. Lembaga donor Asian Development Bank (ADB) misalnya yang menilai, terlepas dari nilai investasinya yang tinggi, Indonesia perlu membangun infrastruktur koridor ekonomi.

"Kereta api cepat ini untuk mobilitas, bukan hanya sekedar 'Indonesia punya kereta cepat'. Tujuannya, memperbaiki mobilitas," kata Wakil Presiden ADB Bambang Susantono.

(Baca: ADB: Ini Bukan Sekadar "Indonesia Punya Kereta Cepat")

Meski begitu, Faisal melihat proyek kereta cepat Jakarta-Bandung bukanlah proyek untuk meningkatkan konektivitas perkeretaapian.

"Bagi saya, kereta cepat itu bukan proyek kereta api. Tetapi proyek properti, untuk memajukan properti satu-dua perusahaan besar," ucap Faisal, tanpa menyebut nama perusahaan yang dimaksud.

Jonan terdepak, izin keluar

Dalam perombakan kabinet jilid-II, pada Rabu (27/7/2016) Ignasius Jonan menjadi salah satu yang terdepak. Jabatan Menteri Perhubungan lantas diisi oleh Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero), Budi Karya Sumadi.

Sepekan menjabat, Budi memutuskan untuk mengeluarkan izin pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri BUMN Rini, usai rapat dengan Budi pada Kamis (4/8/2016).

"Pada dasarnya pembangunan sudah bisa dilakukan secara full minggu depan," kata Rini.

(Baca: Menteri Rini: Izin Pembangunan Kereta Cepat Keluar Minggu Depan)

Dalam sebuah diskusi awal pekan ini, Faisal melihat perombakan kabinet yang dilakukan Jokowi bukan semata-mata urusan kinerja. Dia menilai Jokowi menyingkirkan orang-orang yang dianggap mengganggu jalannya berbagai proyek.

(Baca: Faisal Basri: "Reshuffle" Bukan Soal Kinerja, tetapi Jokowi Singkirkan Para Pengganggu..)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com